Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Kementerian ESDM Permudah Aturan Pengalihan Saham Korporasi

- Selasa, 08 Agustus 2017 20:44 WIB
397 view
Jakarta (SIB) -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan aturan yang mempermudah pengalihan saham koorporasi sektor ESDM tanpa harus menunggu persetujuan Menteri ESDM seperti aturan sebelumnya.

"Pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris dalam perusahaan sektor ESDM cukup melaporkan kepada Kementerian ESDM, tanpa meminta persetujuan kepada menteri," kata Kepala Biro Hukum Kementrian ESDM Hufron Asrofi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).

Namun untuk sektor hulu migas, untuk perubahan yang mengubah kendali perusahaan tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, kecuali pengalihan saham yang tidak menimbulkan perubahan kendali perusahaan.

Selain itu pengecualian juga terdapat dalam perusahaan di sektor mineral dan batu bara. Jika sektor lainnya hanya perlu melaporkan, pada sektor minerba, baik pengalihan saham dan perubahan direksi harus melalui persetujuan Kementerian ESDM.

Hal sama terjadi pada sektor perusahaan energi panas bumi (EBT). Apabila pengalihan saham masuk dalam bursa Indonesia maka harus mendapat persetujan Kementerian ESDM, jika di luar bursa hanya perlu melaporkan.

Khusus perusahaan ESDM yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengalihan saham dan perubahan direksi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan BUMN dan cukup melaporkan kepada Menteri ESDM.

Bentuk perubahan aturan tersebut merupakan hasil revisi dari Peraturan Menteri nomor 42 tahun 2017, yang melahirkan Permen nomor 48 tahun 2017.

Hari ini (Senin, 7/8) Kementerian ESDM mengundang semua pemangku kepentingan untuk pemaparan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (Permen) nomor 48 tahun 2017 atas revisi permen 42 nomor 2017.

Permen Nomor 48 Tahun 2017 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sehingga mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga iklim investasi, jelas Hufron. (Ant/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru