Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026
Menteri Keuangan Khawatir

Utang PLN Capai Rp299 Triliun Membahayakan Keuangan Negara

- Kamis, 28 September 2017 18:35 WIB
392 view
Jakarta (SIB)- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyurati Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN, Rini Soemarno soal kondisi keuangan PT PLN (Persero). Dalam surat itu, Sri Mulyani menjelaskan kekhawatiran terhadap besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi.

Kondisi tersebut berpotensi memburuk karena PLN harus investasi untuk program pembangunan 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah. Bagaimana kondisi utang PLN terakhir?

Berdasarkan laporan keuangan triwulan II-2017 (unaudited), yang dikutip dari situs https://www.pln.co.id, jumlah utang jangka panjang PLN sebesar Rp 299,364 triliun. Rinciannya, kewajiban pajak tangguhan-bersih Rp 116,912 miliar, utang jangka panjang (setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun penerusan pinjaman) Rp 29,995 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah non bank Rp 6,785 triliun.

Kemudian, utang sewa pembiayaan Rp 17,309 triliun, utang bank Rp 101,231 triliun, utang obligasi dan sukuk ijarah Rp 94,675 triliun, utang listrik swasta Rp 7,081 triliun.

Selanjutnya, utang pihak berelasi Rp Rp 2,712 miliar, kewajiban imbalan kerja Rp 42,049 triliun, dan utang lain-lain sebesar Rp 115,728 miliar.

Jumlah utang jangka panjang di triwulan II-2017 itu naik Rp 40,025 triliun dibandingkan triwulan II-2016 (audited) yang sebesar Rp 259,339 triliun. Rinciannya, liabilitas pajak tangguhan-bersih Rp 488,856 miliar, utang jangka panjang (setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun penerusan pinjaman) Rp 30,502 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan pemerintah non bank Rp 7,766 triliun.

Kemudian, utang sewa pembiayaan Rp 22,091 triliun, utang bank Rp 79,049 triliun, utang obligasi dan sukuk ijarah Rp 69,395 triliun, utang listrik swasta Rp 7,339 triliun.

Selanjutnya, utang pihak berelasi Rp 502 juta, kewajiban imbalan kerja Rp 42,555 triliun, dan utang lain-lain sebesar Rp 149,380 miliar.

Disebutkan, bila utang tersebut tidak dikelola dengan benar, maka bisa membahayakan keuangan negara.

"Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PT PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PT PLN," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Diketahui, seiring dengan penugasan terhadap PLN untuk menjalankan program 35.000 MW, utang perseroan juga menjadi dijamin oleh pemerintah. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Artinya ketika nanti PLN mendapatkan pinjaman dari lenders (pemberi pinjaman), maka pinjaman tersebut akan ditanggung oleh pemerintah ketika PLN di kemudian hari tidak bisa melunasi pinjaman tersebut. Kewajiban meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan pinjaman. (detikfinance/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru