Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Dahlan : Pemerintah Tidak Lagi Beri Suntikan Bagi BUMN Rugi

- Jumat, 04 Juli 2014 18:47 WIB
324 view
Dahlan : Pemerintah Tidak Lagi Beri Suntikan Bagi BUMN Rugi
Jakarta (SIB)- Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan pemerintah tidak lagi memberikan penyertaan modal negara atau suntikan dana dari APBN kepada perusahaan milik negara yang mengalami kerugian dalam rangka restrukturisasi keuangan.

"Tidak ada lagi suntikan, BUMN harus berusaha sendiri, jangan tergantung APBN. Kalau pun ada PMN, hanya diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah," kata Dahlan usai menggelar rapat pimpinan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurut Dahlan, PMN kepada PT Askrindo karena pemerintah membutuhkannya untuk perpanjangan tangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). "Ini PMN otomatis, karena begitu target KUR dinaikkan, maka PMN-nya harus disesuaikan," ujar dia.

Selain itu, PMN juga diberikan misalnya kepada perusahaan yang ditugasi  membangun fasilitas pembuatan kapal selam terutama proyek lama yang diserahkan kepada BUMN.

Sesungguhnya, ujar mantan Dirut PT PLN ini, sekarang ada juga PMN yang diberikan kepada perusahaan "plat merah" namun itu berasal dari aset BUMN yang statusnya  belum ditentukan.

Dahlan mencontohkan, ada BUMN sekitar 20 tahun lalu mendapat tugas dari pemerintah membangun proyek, setelah itu diserahkan dan dikelola BUMN yang bersangkutan.

Namun saat ini ada di antaranya ada yang sudah diresmikan bahwa aset tersebut sudah menjadi milik BUMN melalui PMN, ada juga yang belum jelas status hukumnya. "Kalaupun sudah dijadikan PMN, tetapi tidak ada uang yang dialokasikan dari APBN ke perusahaan itu. Itu disebut PMN non-cash," tegas Dahlan.

Kasus seperti ini terjadi pada perusahaan yang ditugasi pemerintah membeli kapal lewat Kementerian Perhubungan yang kemudian kapal itu diserahkan kepada PT Djakarta Lloyd (Persero). Termasuk pembelian mesin untuk pabrik gula BUMN.

Hingga saat ini tambah Dahlan, setidaknya aset yang menggantung yang belum ditetapkan statusnya nilainya sekitar Rp50 triliun. "Ini tidak gampang memperjelas statusnya, karena di UU BUMN disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus dinilai. Sementara karena sudah terlalu lama, nilainya sudah turun," ujarnya. "Tidak mudah menyelesaikannya, tapi saya sudah menyelesaikan ini dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait," ujar Dahlan.

Dahlan Iskan juga kembali meminta agar perusahaan milik pemerintah melakukan hedging atau lindung nilai terhadap utang dalam valuta asingnya. Pasalnya, persoalan yang selama ini ditakutkan banyak perusahaan saat melakukan hedging sudah di atasi.

Dahlan mengaku sudah menginstruksikan semua perusahaan BUMN yang punya pinjaman untuk melakukan hedging. “Dulu kan direksi BUMN takut hedging karena dianggap akan menimbulkan kerugian negara, tapi sekarang sudah diatasi,” katanya. Kerugian yang dimaksud selama ini adalah selisih kurs akibat hedging dikategorikan sebagai kerugian negara.

Sebelumnya, Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia, Treesna W. Suparyono, menilai hedging ikut membantu agar pembayaran utang luar negeri tidak terganggu pelemahan kurs rupiah terhadap mata uang asing.

Saat ini dari sekitar 139 perusahaan BUMN, baru dua di antaranya yang melakukan hedging, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Garuda Indonesia. Kedua perusahaan itu sepakat melakukan hedging senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan bunga pinjaman.

Walaupun begitu, Dahlan mengatakan akan mengecek lebih lanjut tentang perusahaan mana saja yang sudah dan belum melakukan hedging. “Bagi yang tak melakukannya, akan kami tanya alasannya. Apakah karena fee, jangka waktu, atau yang lainnya.” (Ant/detikfinance/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru