Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Syarat Tax Allowance Jadi Lebih Longgar

- Jumat, 04 Juli 2014 19:19 WIB
292 view
Syarat Tax Allowance Jadi Lebih Longgar
Jakarta (SIB)- Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian, Bobby Hamzah Rafinus, mengatakan pemerintah sepakat memperlonggar syarat bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance. Pelonggaran tersebut dilakukan untuk menggaet para pengusaha agar menanamkan modalnya di Indonesia. "Kami memberikan kelonggaran terkait syarat minimal nilai investasi di beberapa bidang usaha agar lebih ramah terhadap investor," kata Bobby, Selasa.

Kelonggaran tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tax Allowance yang saat ini masih menunggu pembahasan final di Kementerian Keuangan. Bobby mengatakan pembahasan mengenai klasifikasi persyaratan sudah selesai di tingkat Kementerian Koordinator Ekonomi. "Dalam waktu cepat akan diterbitkan," katanya.

Selama ini, kata Bobby, banyak investor yang tidak memanfaatkan fasilitas tax allowance karena tingginya syarat yang ditetapkan pemerintah. Dia mencontohkan, jika sebelumnya persyaratan minimal investasi untuk beberapa bidang usaha harus di atas Rp 200 miliar, sekarang investasi dengan nilai Rp 30 atau Rp 50 miliar pun bisa mendapatkan fasilitas tersebut. "Yang mendaftar sebagian besar di bawah Rp 200 miliar, maka kami harus turunkan untuk beberapa bidang usaha seperti industri dasar kimia organis dan industri peralatan listrik rumah tangga," katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan, Industri, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan kelonggaran syarat minimal investasi yang diberikan pemerintah untuk mendapat tax allowance tidak akan berpengaruh banyak bagi dunia usaha jika alur birokrasi untuk mendapatkan fasilitas itu masih terlalu panjang. Menurut dia, pemerintah seharusnya memangkas proses perizinan berinvestasi untuk menggaet investor agar menanamkan modal. (Tempo.co/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru