Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Sejak Dibuka, 35.505 Investor Terdaftar di Sistem OSS

- Jumat, 10 Agustus 2018 21:39 WIB
247 view
Jakarta (SIB) -Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan sejak pertama kali dibuka sistem online single submission atau OSS sudah 35.505 investor terdaftar. Angka tersebut dari 9 Juli hingga 8 Agustus 2018.

"Sekarang sistem OSS ini sudah berjalan 1 bulan. Kurang lebih sejak 9 Juli sampai hari ini, ada lima tahap. Semua bisa online," kata Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).

Susiwijono mengatakan, tahap pertama yaitu registrasi, selanjutnya aktivasi akun, ketiga aplikasi permohonan dan lalu mendapatkan nomor induk berusaha, kemudian keempat dapat mengajukan izin usaha. "Yang kelima adalah izin operasional dan izin komersial. Jadi stepnya seperti itu, tergantung kebutuhan," kata Susiwijono.

Susiwijoni mengatakan per hari termasuk Sabtu dan Minggu, rata-rata investor yang terdaftar sebanyak 1.326. Sedangkan, kata Susiwijoni jumlah investor yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB ada 12.290. Jumlah per hari yang mendapatkan NIB, yaitu 534 investor.

Hingga 8 Agustus 2018, jumlah yang sudah mendapatkan izin usaha melalui OSS sebanyak 7004, dengan rata-rata per hari OSS menerbitkan 304 izin usaha.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan sistem perizinan terpadu Online Single Submission di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berujar OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem Online Single Submission secara daring di mana pun dan kapan pun. "Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," ujar Darmin. (T/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru