Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Disperindag Akui Gula Rafinasi Beredar di Pasar

- Kamis, 10 Juli 2014 20:41 WIB
242 view
Disperindag Akui Gula Rafinasi Beredar di Pasar
Medan (SIB)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara mengakui gula rafinasi untuk industri beredar di pasar tradisional di sejumlah kota dan kabupaten provinsi itu, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Hasil penyidikan ke penjual, pembeli gula rafinasi itu bukan konsumen rumah tangga biasa, tetapi pedagang industri rumah tangga seperti penjual es dan kue. Disperindag Sumut sudah membuat surat edaran ke dinas terkait di kabupaten/kota untuk mengawasi peredaran dan menarik gula rafinasi itu dari pasar,” kata Kepala Disperindag Sumut H Bidar Alamsyah di Medan, Selasa.

Meski hasil temuan tidak terlalu banyak, peredaran gula rafinasi itu diakui juga mulai mengkhawatirkan karena sudah sampai ke beberapa kota/kabupaten seperti Medan, Binjai dan Pematangsiantar.

“Disperindag Sumut sedang dan terus meningkatkan pengawasan di pasar dan meminta dukungan pengawasan dari kabupaten/kota untuk menjaga agar gula rafinasi itu tidak lagi beredar di pasar,” katanya yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut Roully Tambunan.

Bidar tidak merinci berapa banyak kebutuhan atau jatah gula rafinasi untuk Sumut dengan dalih tidak ingat persis, namun kebutuhan gula putih di provinsi tersebut totalnya mencapai 25.000 ton per bulan.

Roully menyebutkan, sesuai ketentuan, harusnya pembeli gula rafinasi itu memang mengantongi surat rekomendasi untuk membeli/menggunakan komoditas tersebut karena memang gula itu untuk industri.    

Namun, mengutip kata pembeli, pengusaha rumah tangga merasa sulit untuk mengurus perizinan ke kelurahan/kecamatan.  Dia membantah bahwa peredaran gula rafinasi itu karena stok gula menipis.

Stok, kata dia, cukup banyak atau hingga untuk empat bulan alokasi di Sumut yang per bulannya berkisar 25.000 ton.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddiq, menegaskan, apapun alasannya, peredaran gula rafinasi di pasar menunjukkan kelemahan pengawasan yang dilakukan Pemerintah.

“Karena harga gula rafinasi lebih murah dikhawatirkan konsumen tertarik membelinya atau mendorong pedagang jadi nakal dengan mencampur gula rafinasi itu dengan gula kristal putih untuk konsumsi,” katanya.

Harga gula rafinasi dijual di kisaran Rp8ribuan hingga Rp9ribuan per kg atau lebih murah dari harga gula non industri yang paling murah seharga Rp10.000 per kg.

YLKI meminta gula rafinasi yang beredar di pasar segera ditarik karena bisa mengganggu kesehatan konsumen yang mengonsumsinya. (ant/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru