Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Agustus, Pemerintah Bentuk Perizinan Usaha Terpusat Via Online

- Senin, 21 Juli 2014 12:48 WIB
236 view
Agustus, Pemerintah Bentuk Perizinan Usaha Terpusat Via Online
Jakarta (SIB)- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian lain sepakat coba mengimplementasikan ide perizinan terpusat satu pintu (PTSP) untuk skala nasional. Tim khusus yang menggodok rencana tersebut harus sudah menyiapkan rencana kerja Agustus mendatang. Tim ini dipimpin Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar, dibantu salah satu direktur jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Deputi Menko Perekonomian.

"Tim ini juga bertugas melakukan penyederhanaan perizinan di semua kementerian. Diharap tim ini menginventarisasi masalah sampai 17 Agustus (2014), lalu paling lambat 19 Agustus sudah mepresentasikan di rakor, hasilnya langsung diputuskan. Setelah itu ada sosialisasi dan kebutuhan mencari dasar hukum," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat (18/7).

Selama ini, konsep PTSP buat izin usaha apapun hanya tersedia di level kabupaten/kota. Di level pusat, yang ada cuma BKPM, itupun sifatnya pendaftaran investasi. "Prinsipnya nanti ada satu lembaga penanaman modal dan perizinan tersentralisasi nasional, tidak perlu lagi datang ke kementerian satu dan yang lain, maka semua diurus di lembaga itu, semuanya selesai, ini yang akan kita siapkan," kata Menko yang akrab disapa CT itu.

Selain perizinan terpusat lintas kementerian untuk memulai usaha, sistem yang diterapkan juga berbasis online. CT percaya, minimnya tatap muka akan mengurangi potensi suap dari para pengusaha yang berharap perizinannya disetujui. "Dengan tidak perlu datang ke lembaga satu pintu, menghindari interaksi yang bisa menimbulkan moral hazard dengan pihak yang mengajukan perizinan," ujarnya.

Tim dipimpin Mahendra juga wajib mengupayakan penyelarasan perizinan dari level kabupaten sampai pusat. Walau calon investor sudah selesai mengurus dokumen di PTSP tingkat II, kadang mereka butuh izin lain dari kementerian/lembaga di level provinsi atau pusat.

CT ingin bulan depan, tim kecil Mahendra bisa menghadirkan rencana kerja buat melenyapkan praktik mubazir tersebut. "Walaupun selesai di tingkat kota, kadang mereka harus juga melangkah ke tingkat provinsi, lalu ke masih harus ke tingkat nasional. Kita berharap tidak akan ada lagi perizinan berganda," katanya. (merdeka.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru