Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Sumut Teken MoU dengan Ombudsman Perwakilan Sumut dan KIP

- Rabu, 29 Januari 2014 18:17 WIB
1.139 view
Gapensi, Gapeksindo dan Aspekindo Sumut Teken MoU dengan Ombudsman Perwakilan Sumut dan KIP
Medan (SIB)- Forum Jasa Konstruksi (FJK) yang sudah vakum selama 2 tahun dinilai akibat Pemprovsu yang tidak punya kepedulian untuk membangun masyarakat atau pelaku jasa konstruksi yang bermutu, kuat  dan  bisa menghasilkan berbagai pembangunan fisik dalam menunjang infrastruktur  di Sumut. Ironisnya, kevakuman forum itu hanya terjadi di Sumatera Utara sehingga para pelaku jasa konstruksi belakangan ini terkesan secara individu dan bersaing secara tidak sehat untuk bisa eksis.

Soalnya FJK yang kelahirannya dibidani UU No 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi itu seharusnya jadi wadah masyarakat jasa konstruksi (meliputi asosiasi perusahaan, profesi, masyarakat intelektual, ormas yang berkepentingan dan instansi pemerintah terkait) untuk mendiskusikan bersama berbagai kebijakan atau peraturan pemerintah termasuk kendala-kendalanya agar pelaku jasa konstruksi lebih berdaya saing, tercipta persaingan sehat sekaligus  mengurangi pelanggaran aturan dan hukum.

Hal itu mengemuka dalam Forum Diskusi Konstruksi dengan tema “Usaha Konstruksi di Era Keterbukaan Informasi,” yang diselenggarakan tiga asosiasi perusahaan konstruksi, yakni Gapensi, Gapeksindo, dan Aspekindo di Hotel Swissbel Medan, Selasa (28/1).

"Sudah dimulai dari tahun 2012, tapi pemerintah tidak peduli akan ini. Parahnya banyak proyek menggunakan dana APBD di bawah Rp 200 juta ditangani oleh pelaku konstruksi yang tidak memenuhi persyaratan karena langsung ditunjuk pemerintah kota/kabupaten di Sumut. Hal-hal seperti ini banyak terjadi dan terbiarkan karena pelaku konstruksi lainnya yang berkepentingan selama ini buta  tentang informasi tentang proyek-proyek baik di Pemprovsu maupun kabupaten/kota," kata Ketua BPD Gapensi TM Pardede.

Kondisi ini, lanjutnya, menambah pelanggaran disiplin administrasi, karena perusahaan konstruksi yang ditunjuk langsung tersebut tidak memiliki izin usaha dan bahkan tanpa mempunyai keterampilan kerja. Tapi pemerintah kabupaten/kota menutup informasi ini, yang seharusnya pemimpin daerah harus membuka berbagai informasi kerja secara luas termasuk melalui internet sehingga diketahui masyarakat luas.

Contoh lainnya disebutkan, ada sekitar 70% proyek konstruksi yang masih dikerjakan komite sekolah. Padahal seperti diatur di undang-undang konstruksi tidak boleh komite atau direktur sekolah menjadi pelaksana konstruksi. UU disikapi dengan salah. Ini kenapa bisa terjadi terus menerus, karena pelaku konstruksi yang lebih berkompeten tidak tahu itu," jelasnya.

Menurut TM Pardede, dengan adanya forum jasa konstruksi ini, semua informasi dan permasalahan di lapangan terkait konstruksi dapat diperbarukan sehingga semua pihak dapat saling membantu termasuk pemerintah. Di lapangan banyak proyek yang tidak dibayar, gedung hancur dan lainnya, tapi ini tidak pernah dibahas.

"Forum jasa konstruksi sudah tidak lagi aktif, jadi kita tidak lagi menerima informasi teraktual baik dari pemerintah di satu sisi dan pelaku konstruksi di sisi lainnya. Usaha konstruksi Sumut sudah terperosok bagi orang dan kinerjanya," ujar Ketua BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut, TM Pardede kepada wartawan disela-sela acara "Kita seolah kehilangan bapak, karena gubernur kita tidak mau tahu dan peduli akan permasalahan ini," jelasnya.

MoU dengan Ombudsman dan KIP

Forum Diskusi itu pun dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan  Ombudsman  Perwakilan Sumut dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara. Penandatanganan Mou dilakukan Ketua Umum BPD Gapensi Sumut Tiopan Manuasa Pardede, Ketua DPP Aspekindo Sumut Yuzelfi, dan Sekretaris Umum DPD Gapeksindo Sumut Robertman Sirait.

Dengan kerjasama ini nantinya, Ombudsman Perwakilan Sumut diharapkan dapat membantu mengatasi pelanggaran-pelanggaran administrasi yang terjadi dan  KIP juga membantu jika adanya pihak melakukan penutupan informasi. "Tahun yang lalu kita sudah buat biro hukum, dan kini kita lakukan MoU lagi dengan Ombudsman dan KIP. Jadi sangat lengkap sebagai wadah penyelesaian semua permasalahan. Ini demi kemajuan konstruksi di Sumut. Karena kita lihat gubernur terlalu sibuk dengan urusan lain," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumatera Utara, Ir Murniati Pasaribu mengatakan, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan masyakat jasa konstruksi untuk meningkatkan daya saingnya di era globalisasi.  “Tapi di dalam negeri ini, informasi banyak ditutup, sehingga kita tidak mampu berdaya saing. Sedangkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diperlukan komitmen bukan hanya sebatas omongan," katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dengan adanya MoU ini diharapkan pelanggaran administrasi dapat diminimalisasi dan usaha konstruksi di Sumut semakin sehat.

Senada dikatakan Ketua KIP Sumut, M Zaki Abdullah.  dengan adanya UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sudah seharusnya informasi publik disiarkan sebagai ciri negara demokrasi. "Jadi apabila banyak informasi yang dirahasikan pemerintah, itu artinya banyak pula lembaran-lembaran uang yang telah diselewengkan dan tidak ada pengawasan. Dengan UU ini lah diatur kalau semua rakyat boleh mengetahui informasi publik," pungkasnya.(A10/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru