Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Sandiaga Bongkar Alasan Pangkas 17 Bandara Internasional

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2024 13:37 WIB
470 view
Sandiaga Bongkar Alasan Pangkas 17 Bandara Internasional
Foto: Eva Safitri/detikcom
Sandiaga Uno
Jakarta (SIB)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno buka suara tentang jumlah bandara internasional yang dipangkas dari 34 menjadi 17. Pengurangan jumlah bandara ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.


Sandi mengatakan, jumlah wisatawan mancanegara melalui 17 bandara yang status internasionalnya dihapus sangat sedikit. Oleh karena itu, menurutnya hal ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pariwisata Indonesia. "Selama 2023 dari total di luar 17 bandara ini hanya menyumbang sekitar 200 wisatawan mancanegara jadi sangat sedikit," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (6/5).


Sandi menilai, aturan ini dikeluarkan untuk melindungi penerbangan internasional setelah pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.


Menurutnya, pemangkasan jumlah bandara ini akan membuat anggaran menjadi lebih efisien di sektor pariwisata hingga 15-20%. Dengan demikian, promosi yang dilakukan Kementerian Parekraf bisa lebih terpusat ke destinasi-destinasi wisata prioritas.


Selain itu, harapannya, pariwisata Indonesia akan lebih terangkat dengan sistem hub and spoke, di mana pemerintah akan fokus ke segelintir bandara utama seperti di Bali, Batam, dan Jakarta yang menjadi pintu masuk utama wisman. "Itu tiga pintu utamanya, tapi ada lima destinasi superprioritas. Semuanya sudah terlayani bandara internasional seperti Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang di Manado," ujarnya.


Sebagai tambahan informasi, per 2 April 2024 hanya 17 bandara yang melayani penerbangan internasional di Tanah Air. Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga menyesuaikan jumlah bandara internasionalnya. "KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).


Daftar 17 Bandara Internasional:


1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh


2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara


3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat


4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau


5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau


6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten


7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta


8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat


9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta


10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur


11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali


12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB


13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur


14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan


15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara


16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua


17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru