Sabtu, 07 September 2024

KPP Madya Dua Medan Sita Aset PT HDTI

Nelly Hutabarat - Kamis, 08 Agustus 2024 20:32 WIB
229 view
KPP Madya Dua Medan Sita Aset PT HDTI
Foto: Istimewa
Kanwil DJP Sumut I.
Medan (harianSIB.com)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT HDTI.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penagihan atas utang pajak tahun 2018 yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Proses penyitaan berlangsung pada Selasa,(6/8/2024) dengan objek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berlokasi di Jalan Haji Juanda, Medan.

Baca Juga:

Proses penyitaan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, berkat kerja sama yang baik dari pihak manajemen PT HDTI yang kooperatif selama pelaksanaan sita berlangsung.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menjelaskan penyitaan yang dilaksanakan KPP Madya Dua Medan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Madya Dua Medan. Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan aktif setelah beberapa tindakan penagihan dan upaya persuasif telah dijalankan sebelumnya," ujar Lusi Yuliani, Kamis (8/8/2024).

Ia menambahkan, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Proses penyitaan bukan hanya sekadar upaya untuk pelunasan tunggakan pajak, namun juga merupakan langkah strategis DJP dalam menjaga integritas dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh setiap warga negara sangatlah penting.

"Dengan tindakan penagihan ini, diharapkan para wajib pajak lebih berkomitmen dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, guna mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, ujar Lusi.


Namun tidak disebutkan nilai tunggakan WP tersebut.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru