Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

10.890 Entitas Ilegal Diblokir, OJK Perketat Pengawasan Keuangan

Robert Banjarnahor - Sabtu, 07 September 2024 09:30 WIB
296 view
10.890 Entitas Ilegal Diblokir, OJK Perketat Pengawasan Keuangan
Foto: SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS
Ilustrasi pinjaman online,
Jakarta (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir atau menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal dari tahun 2017 hingga Agustus 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas kegiatan keuangan yang melanggar hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Jumat (6/9/2024) menyatakan, bahwa pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Ini menunjukkan intensitas OJK dalam menangani praktik keuangan ilegal yang merugikan konsumen ," tegas Friderica dikutip dari Antara.

Pengaduan entitas ilegal tersebut, jelasnya, meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.091 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan pada Agustus, Friderica menuturkan 10.890 entitas ilegal tersebut mencakup 1.459 investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan 251 gadai ilegal.

Sementara, khusus periode Januari-Agustus 2024, sebanyak 2.741 entitas ilegal yang dihentikan, terdiri dari 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Friderica mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024 telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Selanjutnya, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru