Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Google Didenda Uni Eropa Rp 56 Triliun

Redaksi - Sabtu, 06 September 2025 13:41 WIB
71 view
Google Didenda Uni Eropa Rp 56 Triliun
Reuters
Wanita melintas di depan logo Google
Brussels(harianSIB.com)

Regulator Uni Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atau setara 3,45 miliar dollar AS (sekitar Rp 56,58 triliun) kepada Google terkait praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi periklanan digital (adtech).

Komisi Eropa, yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa dikutip kompas.com, menuduh Google mendistorsi persaingan di pasar adtech dengan secara tidak adil mengutamakan layanan teknologi iklan display miliknya sendiri, sehingga merugikan penyedia adtech pesaing, pengiklan, dan penerbit online.

Komisi juga memerintahkan Google untuk mengakhiri praktik self-preferencing tersebut dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk menghentikan konflik kepentingan yang melekat dalam rantai pasok adtech. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk merespons.

"Keputusan hari ini menunjukkan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di sektor adtech dengan merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal di bawah aturan antitrust Uni Eropa," kata Komisioner Persaingan Usaha UE, Teresa Ribera, dalam pernyataan resmi Jumat (5/9/2025).

"Google sekarang harus mengajukan solusi serius untuk menangani konflik kepentingannya. Jika gagal, kami tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi yang lebih keras," tambah dia.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan UE itu salah dan menegaskan perusahaan akan mengajukan banding.

"Keputusan ini menjatuhkan denda yang tidak berdasar dan memaksa perubahan yang justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan membuat mereka lebih sulit mendapatkan pendapatan," ujar Mulholland. Baca berita tanpa iklan.

"Tidak ada yang bersifat antipersaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan, apalagi kini tersedia lebih banyak alternatif dibanding sebelumnya," imbuhnya.

Google menyatakan, pihaknya akan mencatat denda tersebut pada laporan keuangan kuartal ketiga, sesuai pengajuan ke otoritas AS, Securities and Exchange Commission (SEC).

Kasus ini bermula sejak 2021 ketika Uni Eropa membuka penyelidikan untuk menilai apakah raksasa teknologi tersebut memang lebih mengutamakan layanan iklan display online miliknya sendiri.

Kabar ini muncul setelah Reuters melaporkan awal pekan lalu bahwa Komisi Eropa sempat menunda pengumuman denda, lantaran regulator menunggu langkah Amerika Serikat menurunkan tarif mobil Eropa sebagai bagian dari kesepakatan dagang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru