Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:06 WIB
567 view
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Ist/SNN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN. Ini adalah revisi kedua tahun ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025. Totalnya, ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ujar Andre dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat lalu (26/9).

Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut:

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kementerian BUMN Semestinya Perbaiki Seluruh Perusahaan Negara
Korban Erupsi Sinabung Dapat Bantuan Rp 1,8 Miliar Lebih dari Kementerian BUMN
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Aset Rp 6.560 Triliun, Kementerian BUMN Incar Laba Rp205 Triliun
Kementerian BUMN dan Holding Setujui Usulan P3RI Soal Penghasilan Pensiunan
Kementerian BUMN: IPO Anak Usaha BUMN Tunggu Audit
komentar
beritaTerbaru