Dikatakannya, bila dokumen kependudukan atau terkait tetap diperlukan untuk kepengurusan rekening di bank bila ada transaksi yang mencurigakan. Namun, lanjut Pramuji, Walau pun tidak ada sama sekali, bank pasti ada catatannya, karena semua transaksi terdokumen dengan jelas oleh pencatatan bank.
"Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan bank nasabahnya. Untuk memastikan keabsahan dari kepemilikan dana, bank pasti akan meminta dokumen bukti atau pendukung jika nasabah tersebut benar pemilik dana rekening tersebut," jelasnya.
Namun, bila benar adanya transaksi mencurigakan tanpa sepengetahuan atau tidak dilakukan pemilik rekening, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
"Apabila terjadi selisih atau perbedaan jumlah, nasabah bisa mengajukan keberatan kepada LPS dengan melampirkan bukti atau dokumen yang dimiliki. Jika hilang kita akan melihat atau memperdalam investigasi melihat historis dari transaksi," jabarnya.
Pramuji yang mewakili Kepala Kantor Perwakilan LPS I - Medan Muhammad Yusron, melanjutkan, untuk mensosialisasikan program pihaknya menjalinkemitraan dengan sejumlah badan termasuk pers.
Pertemuan ini merupakan sarana bagi untuk menjalin silaturahmi juga mempererat kita dan memperkuat hubungan LPS dengan rekan media di Sumut.
Editor
: Wilfred Manullang