Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Januari 2026

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

Nelly Hutabarat - Minggu, 04 Januari 2026 20:16 WIB
242 view
Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
Foto: Dok/Int
Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax

Jakarta (harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan Wajib Pajak, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT secara tertib dan tepat waktu, sekaligus menunjukkan pemanfaatan Coretax yang semakin luas.

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 6.085 SPT dari karyawan dan 1.498 SPT dari nonkaryawan. Sementara itu, Wajib Pajak Badan melaporkan 574 SPT Badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT Badan berdenominasi dolar AS, sehingga total pelaporan mencapai 8.160 SPT.

Baca Juga:
Sejalan dengan peningkatan pelaporan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikan laporan melalui Coretax lebih dini guna menghindari kendala teknis, dengan dukungan layanan Kring Pajak 1500200 dan pendampingan di kantor pajak terdekat.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta
Kakanwil DJP Sumut I: Pajak Penopang APBN, 73 % Pendapatannya dari Pajak
Kanwil Pajak Semarang Laksanakan Penyanderaan terhadap Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Edukasi dan Transparansi Pajak
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar
DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan dengan Doa Bersama Lintas Agama untuk Penerimaan Negara
komentar
beritaTerbaru