Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar

Nelly Hutabarat - Senin, 03 November 2025 19:42 WIB
560 view
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar
Foto : Dok
Kakanwil DJP Sumut I Arridel

Medan(harianSIB.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening 310 Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak, dengan total utang mencapai Rp119 miliar. Tindakan ini dilakukan serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79 dan melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Pemblokiran dilakukan setelah para penunggak pajak tidak memenuhi kewajiban mereka meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa. Pelaksanaan tindakan ini menggandeng dua lembaga perbankan di Medan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Bank diwajibkan memblokir dana sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan atas permintaan tertulis DJP.

Kepala Kanwil DJP Sumut I menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara. Tindakan serentak ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam koordinasi dengan perbankan. Ia berharap langkah tersebut meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penerimaan negara untuk pembangunan nasional.(*)

Baca Juga:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lurah di Kabupaten Simalungun Diharapkan Prioritaskan Pembangunan Jaling
Jokowi Instruksikan Pembangunan SDM Diprioritaskan
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I Rp17,27 T
Awal 2019, Pembaca Meter Rekening Air Pelanggan PDAM Tirtanadi Gunakan Android
Selamatkan Industri Pers dan Perbukuan Nasional
Amblas Jalan Nasional Sidikalang Doloksanggul Nyaris Putus
komentar
beritaTerbaru