Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI

Nelly Hutabarat - Jumat, 30 Januari 2026 06:00 WIB
179 view
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI
foto harianSIB.com/dok
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam siaran tertulis melalui Humas OJK Sumut, Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pasar modal nasional.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal Januari 2026. Data tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen, berdasarkan kategori investor serta struktur kepemilikan.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi dan transparansi bagi investor, sekaligus menyesuaikan dengan praktik terbaik internasional," ujar Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis tersebut.

Baca Juga:
Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen, serta memastikan seluruh pengungkapan data dilakukan secara konsisten dan akurat.

Di sisi lain, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen. Ketentuan tersebut akan disertai dengan penguatan pengawasan serta penetapan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan free float.

Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Mahendra menegaskan OJK bersama BEI terus memantau kondisi pasar secara cermat. OJK siap mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar.

Instrumen tersebut antara lain kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penerapan trading halt, serta penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB), terutama dalam menghadapi dinamika risiko domestik maupun global. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbang Hasundutan Buka FGD Peningkatan Nilai Tambah Ragam Keunggulan Daerah
BEI Tegaskan Keterbukaan Informasi Penjualan DeliPark Mall Medan
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Bareskrim Ungkap Gagal Bayar PT DSI Capai Rp2,4 Triliun, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan
OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar
Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Transformasi Organisasi
komentar
beritaTerbaru