Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Redaksi - Minggu, 08 Februari 2026 21:26 WIB
483 view
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
Ilustrasi OJK

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

Baca Juga:
Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Pengenaan sanksi administrative

"Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk serta pihak-pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026) seperti dilansir Kompas.com.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," lanjut OJK.

Sanksi terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak dilakukan melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Aulia Firdaus, selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta.

Sebab, kata regulator, Aulia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara kehati-hatian, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

Sanksi terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas

Dalam rangkaian Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek.

Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. paling lambat 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan.

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan.

OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Diketahui, pemesanan saham delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tersebut berstatus sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai denda sebesar Rp 30 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun.

Adapun UOB Kay Hian Pte.Ltd. turut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO tersebut.

Sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp 1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar.

Khusus Junaedi selaku Direktur Utama tahun 2023, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
Outlook Indonesia Jadi Negatif, IHSG dan Rupiah Melemah, Harga Emas Terkoreksi
Rupiah Melemah ke 16.800, Harga Emas Rp2,65 Juta/Gram
Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dorong Kontribusi ke Perekonomian Nasional
Guncangan IHSG Dipicu Isu Kepercayaan, Ekonom Soroti Peran MSCI dan Mundurnya Petinggi BEI-OJK
IHSG Terpuruk, Rupiah Melemah, Emas Stabil
komentar
beritaTerbaru