Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Bank Dunia Soroti Upah Minimum di Indonesia, Dinilai Picu Peningkatan Pekerja Informal

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2026 10:47 WIB
132 view
Bank Dunia Soroti Upah Minimum di Indonesia, Dinilai Picu Peningkatan Pekerja Informal
Foto: Dok/Int
Ilustrasi seorang pegawai merapikan uang Rupiah

Jakarta(harianSIB.com)

Laporan terbaru dari World Bank atau Bank Dunia mengungkap bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia yang selama ini bertujuan melindungi pekerja berpendapatan rendah justru menimbulkan dampak paradoks di pasar tenaga kerja.

Dalam laporan bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur dikutip dari Bisnis.com, Bank Dunia menyebutkan penetapan upah minimum di luar kisaran optimal menyebabkan kerugian efisiensi serta distorsi di pasar tenaga kerja. Kondisi ini dinilai mendorong pekerja keluar dari sektor formal ke sektor informal.

Bank Dunia menyoroti anomali di pasar tenaga kerja Indonesia melalui Indeks Kaitz, yaitu rasio antara upah minimum dengan upah median pasar. Pada 2022, rasio upah minimum Indonesia tercatat mencapai 124 persen dari upah median, jauh di atas rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development yang berada di kisaran 55 persen.

Kenaikan upah minimum yang melampaui pertumbuhan produktivitas dinilai meningkatkan biaya kepatuhan perusahaan. Akibatnya, perusahaan cenderung menghindari perekrutan formal sehingga lebih banyak pekerja terserap ke sektor informal dengan kondisi kerja yang lebih rentan.

Baca Juga:
Bank Dunia mencatat, setelah penerapan upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dibanding wilayah provinsi sekitarnya, proporsi pekerja yang menerima upah sesuai ketentuan menurun 3,4 poin persentase. Selain itu, tingkat pengangguran meningkat 2,7 poin persentase, sementara pekerjaan penuh waktu turun 3,5 poin persentase.

Laporan yang dipimpin ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu juga menunjukkan bahwa lemahnya penegakan aturan membuat pekerja terdampak lebih banyak masuk ke sektor informal dibanding menjadi pengangguran.

Secara historis, proporsi pekerja yang menerima upah minimum atau lebih turun dari 53 persen pada 2010 menjadi kurang dari 20 persen pada 2023. Kelompok yang paling terdampak adalah pekerja muda, tenaga kerja berkeahlian rendah, dan penyandang disabilitas.

Bank Dunia mencatat, pekerja penuh waktu dengan pendidikan sekolah dasar atau lebih rendah yang menerima upah minimum turun dari 45 persen pada 2010 menjadi sekitar 10 persen pada 2023. Sementara itu, kebijakan kenaikan upah minimum tetap berlangsung agresif dengan peningkatan lebih dari 87 persen sejak 2010 setelah disesuaikan dengan inflasi.

Rekomendasi Bank Dunia

Bank Dunia merekomendasikan perubahan mendasar dalam regulasi pengupahan. Pemerintah disarankan mengubah konsep upah minimum menjadi "upah referensi" atau "upah acuan" yang tidak bersifat mengikat, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam perundingan tanpa menimbulkan distorsi hukum.

Selain itu, pemerintah juga disarankan menetapkan batas upah baru yang benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja berupah rendah. Penetapan tersebut perlu disesuaikan dengan produktivitas dan kondisi ekonomi daerah, termasuk melalui penggunaan Indeks Kaitz di tingkat provinsi agar tidak mengganggu ketersediaan lapangan kerja. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Industri Fintech Diramalkan Gerus Tenaga Kerja Sektor Keuangan
Bank Dunia Bantah Data Prabowo Soal 99% Rakyat Hidup Pas-pasan
Polisi Tangkap 4 Penipu Ratna Sarumpaet Soal Duit Raja Rp 23 T di World Bank
Lulusan SMK Sebagai Tenaga Kerja Profesional
Jokowi Sebut Tenaga Kerja Asing di Indonesia Kurang dari Sepersen
RI Bidik Jadi Eksportir Tenaga Kerja Digital ke Asean di 2020
komentar
beritaTerbaru