Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (9/3/2026), di halaman Kantor Kejari Karo, Kabanjahe.
Barang rampasan yang dimusnahkan didominasi barang bukti narkotika dari puluhan perkara. Rinciannya, narkotika jenis sabu dari 57 perkara dengan total berat 1.432,97 gram, ganja dari 6 perkara dengan total berat 42.040,55 gram atau sekitar 42,04 kilogram, serta ekstasi dari 2 perkara dengan total berat 40,18 gram.
Selain narkotika, Kejari Karo juga memusnahkan barang rampasan dari perkara perjudian sebanyak 4 perkara, perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 25 perkara, serta perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 6 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, mengatakan pemusnahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
"Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen
Kejaksaan Negeri Karo dalam
penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya
narkotika dan tindak pidana umum lainnya," ujar Danke Rajagukguk.
Ia menegaskan, Kejari Karo akan terus mendukung upaya pemberantasan berbagai tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.