Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Kapal Milik China Diizinkan Tangkap Ikan di Laut RI, Tapi Ada Syaratnya

- Kamis, 06 Maret 2014 21:06 WIB
598 view
Kapal Milik China Diizinkan Tangkap Ikan di Laut RI, Tapi Ada Syaratnya
Jakarta (SIB)- Indonesia mengizinkan kapal-kapal asal China untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh kapal-kapal asal China tersebut.

Pemerintah Indonesia dan China telah melakukan penandatangan MoU kerjasama soal perikanan ini pada 2 Oktober 2013 lalu di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, pada 3 Maret 2014 kemarin di Beijing, dilangsungkan pertemuan antara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Gellwyn Jusuf dengan Delegasi China dipimpin oleh Deputi Direktur Jenderal Biro Perikanan Kementerian Pertanian China Cui Lifeng. Pertemuan membahas soal perikanan tersebut.

Dalam pertemuan itu, dibahas 2 agenda pokok, yaitu rancangan pengaturan kerja sama penangkapan ikan dan pengelolaan daerah perikanan terpadu di Natuna. Pembahasan kedua isu tersebut dipandang penting guna menyamakan persepsi mengenai penataan kerja sama investasi di bidang perikanan, khususnya yang terkait dengan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) yang akan dibahas dalam pertemuan Maritime Cooperation Committee pada minggu ketiga Maret 2014 di Jakarta.

Seperti dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar RI di Beijing, Rabu (5/3), Gellwyn mengatakan, Indonesia mengizinkan kapal-kapal berbendera Indonesia asal China menangkap ikan di perairan Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam kerangka penanaman modal asing.
Tapi, Indonesia melihat masih terjadi penyalahgunaan perizinan penangkapan ikan di perairan Indonesia, salah satunya adalah yang terkait dengan status kapal berbendera Indonesia namun ditengarai milik perusahaan China.

Indonesia meminta agar dilakukan pendataan secara terbuka terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang kredibel dan menjamin pengelolaan penangkapan ikan secara berkelanjutan, termasuk penggunaan awak kapal. Sebagai contoh, jika kapal yang digunakan sudah berbendera Indonesia, maka kapal tersebut hendaknya diawaki oleh anak buah kapal Indonesia, meski kapal tersebut berasal dari China.

Untuk itu diusulkan, agar bila terdapat kapal RRChina yang sudah berganti bendera Indonesia, maka hendaknya dikeluarkan sertifikasi penghapusan. Karena jika dilakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan perikanan yang tidak kredibel tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sendiri.

Selanjutnya guna melakukan penataan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan China yang beroperasi di Indonesia dan kapal-kapal yang digunakan, Indonesia juga mengusulkan agar setiap kapal China yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin dari Biro Perikanan Kementerian Kelautan China, guna mendapatkan kepastian hukum dan informasinya disampaikan ke KBRI di Beijing.

Menanggapi usulan Indonesia, pihak China menanggapi positif karena kerjasama di sektor perikanan yang baik antara Indonesia dan China akan menguntungkan kedua belah pihak, khususnya bagi pengusaha perikanan China yang menurut Cui Lifeng, sejauh ini berjumlah 15 perusahaan dengan sekitar 300 kapal.

Pihak China juga sependapat dengan usulan Indonesia untuk melakukan verifikasi kapal-kapal perikanan China yang beroperasi di Indonesia karena sejauh ini pihaknya tidak memperoleh laporan mengenai terjadinya penyalahgunaan pengoperasian kapal-kapal perikanan. Agar proses penataan berjalan efektif, pihak China mengharapkan agar Indonesia juga dapat memberikan laporan mengenai situasi dan perkembangan perusahaan penangkapan ikan China yang beroperasi di Indonesia, termasuk mitra kerja mereka.

(detikfinance)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru