Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

AMAN : Harapkan Investasi Asing Diatur Lewat UU Pesisir

- Rabu, 08 Januari 2014 15:05 WIB
382 view
AMAN : Harapkan Investasi Asing Diatur Lewat UU Pesisir
Jakarta (SIB)- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengharapkan diterbitkan-nya UU Pesisir bisa mengatur ulang investasi dari pihak asing yang sudah terlanjur mendapatkan hak ekslusif pengelolaan pulau

"Caranya inventarisasi dulu izin investasi pulau, dan kemudian di kelompokkan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Selama ini mereka mendapatkan ekslusivitas pengelolaan dan menutup akses bagi pihak lain," kata Sekjen AMAN Abdon Nababan, dalam diskusi soal pesisir, Selasa (7/1).

Ia mencontohkan di Pulau Paperu-Maluku Tengah, investor Swiss mendapatkan ekslusifitas mulai di pulaunya hingga di perairan-nya, padahal mereka hanya mendapatkan izin diving side, akan tetapi karena didukung bupati dan militer akhirnya pihak lain tidak bisa mengakses pulau tersebut, sehingga seolah-olah pulau itu milik mereka.

Jadi, tambahnya, dengan adanya UU Pesisir yang sudah disahkan, maka bisa dijadikan instrumen untuk menata pulau dan pesisir, dengan penataan ulang, kemudian penghentian izin baru untuk sementara maka meminimalisir masalah.

"Selama ini belum ada penataan, sehingga yang terjadi hukum rimba. Buat panduan dan kebijakan turunan, sekalian diatur tata ruang misalkan mana yang masuk wilayah adat, kalaupun asing mau masuk maka atas inisiatif adat yang mau membuka diri," ujarnya.

Sementara itu Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, pulau-pulau kecil terluar di Indonesia mencapai 92 pulau, dan 31 pulau di antaranya berpenduduk. 

Meski memiliki sumber daya alam yang besar sebagai modal pembangunan, tambahnya, namun pulau-pulau ini juga memiliki banyak keterbatasan, khususnya terkait kondisi sarana dan prasarananya.

"Pada umumnya pulau-pulau kecil terluar ini masih tertinggal, terutama terkait ketersediaan infrastruktur yang terbatas. Untuk itu, KKP mendorong pihak-pihak terkait terlibat dalam pembangunan pulau-pulau yang memang memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan swasta," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sudirman, KKP memfokuskan pembangunan di 12 pulau kecil terluar, meliputi Pulau Sebatik, Nusa Kambangan, Miangas, Marore, Marampit, Lingayan, Maratua, Wetar, Alor, Enggano, Simuk dan Pulau Dubi Kecil.

Menurut Sudirman, pembangunan pulau-pulau sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar yaitu pemanfaatan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Pengembangan pulau-pulau kecil dan terluar tersebut akan dilakukan setiap tahun dengan harapan pada 2014 sudah mencapai 92 pulau.

"Pengembangan pulau terluar itu selain memberikan peluang untuk ekonomi pariwisata, juga membantu pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan. Kalau tidak dikembangkan, pulau terluar tersebut bisa dicaplok negara tetangga, seperti pada beberapa kasus sebelumnya," ujarnya.

Potensi ekonomi pulau kecil dan pulau terluar juga sangat besar, di antaranya, banyak pulau yang bisa dikembangkan untuk pembangunan resort wisata, hotel, eco-tourism dan lokasi menyelam. Jadi prinsipnya, sesuai dengan konsep minawisata, investasi di pulau kecil tidak boleh merusak ekosistem pulau yang sudah ada.

"Sementara dalam UU perubahan, investasi asing ditata sehingga sesuai dengan kepentingan nasional. Investasi asing tidak dilarang, tetapi harus mengikuti syarat diantaranya bermitra dengan perusahaan lokal, dan pulau-nya tidak berpenduduk. Selain itu wajib melakukan alih saham ke mitra lokal dan alih teknologi, sesuai pasal 26A ayat 4," ujarnya. (Ant/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru