Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Kejatisu Belum Terima Perkara Mantan Wabup Tobasa dari Penyidik

- Kamis, 25 Februari 2016 10:57 WIB
273 view
Medan (SIB)- Kejatisu belum menerima penyerahan perkara dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa tahun 2006 dengan tersangka Drs LP (mantan Wakil Bupati Tobasa) karena masih  ada yang belum lengkap dari penyidik Poldasu.

Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri SH membenarkan hal itu kepada wartawan,Selasa(23/2)."Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) belum dilakukan, karena ada yang belum lengkap,"kata Bobbi   

Disinggung apa saja  yang belum lengkap,atau mungkin  terkait barang bukti itu,mantan Kasidik Kejati Sumsel ini enggan menjelaskannya."Tanya penyidik kepolisian aja," ujarnya.  

Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan APBD Tobasa senilai Rp 3 miliar Tahun 2006 ini juga terkait perkara yang sudah diputus sebelumnya dan berkekuatan tetap yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus cs. LP waktu itu menjabat Sekda Tobasa.

Kemudian Poldasu melakukan penyidikan dan menetapkan LP yang juga  mantan Plt Bupati Tobasa ini sebagai terdangka. (BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru