Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Novanto Gugat Pasal Pemufakatan Jahat ke Mahkamah Konstitusi

- Kamis, 25 Februari 2016 10:58 WIB
484 view
Jakarta (SIB)- Kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sedang diproses Kejagung. Di tengah proses tersebut, Novanto menggugat pasal soal pemufakatan jahat yang ada di KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana atas gugatan itu digelar kemarin. Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar, dengan anggota hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Novanto sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Ainul Syamsu.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor. Bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 88 KUHP:
"Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."

Pasal 15 UU Tipikor:
"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Novanto merasa pasal 88 KUHP tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi. Novanto meminta MK meyatakan pasal 88 KUHP dan pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.

"Petitum: menyatakan bahwa Pasal 88 UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebatas berkaitan dengan frasa "pemufakatan jahat" sepanjang tidak dimaknai dengan "dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan tindak pidana," demikian bunyi gugatan Novanto seperti dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/2).

Novanto juga meminta MK menyatakan bahwa kedua pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan bahwa Pasal 88 UU No. 1 Tahun 1946 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebatas berkaitan dengan frasa "pemufakatan jahat" sepanjang tidak dimaknai dengan "dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan kejahatan".

"Menyatakan bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 diancam dengan pidana yang sama dengan pasal-pasal tersebut," demikian bunyi permohonan lain yang diajukan Novanto. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru