Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

DPRDSU Desak Menhut Hentikan Aksi Penghancuran Hutan Mangrove di Langkat

* Segera Gelar Operasi Penertiban Mangrove, Pemerintah Jangan Kalah dengan Mafia
- Senin, 11 Juli 2016 09:49 WIB
188 view
DPRDSU Desak Menhut Hentikan Aksi Penghancuran Hutan Mangrove di Langkat
Medan (SIB)- Anggota Komisi A DPRD Sumut Putri Susi Melani Daulay mendesak Menhut LH (Menteri Kehutanan  dan Lingkungan Hidup) untuk segera menghentikan aksi penghancuran  dan  pengalihfungsian kawasan hutan mangrove secara ilegal di Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat, karena aparat di tingkat kabupaten sepertinya tidak mampu menyentuh pengusaha besar yang merajai hutan mangrove.

"Luar biasa, aksi pelaku perusak hutan mangrove dan mengalihfungsikan ratusan hektare lahan hutan mangrove menjadi lahan perkebunan sawit di Pulau Sembilan, disebut-sebut sudah berlangsung selama tujuh tahun. Tapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi penghancuran hutan tersebut, " ujar Putri Susi Melani Daulay kepada wartawan, Sabtu (2/7) di Medan.

Berkaitan dengan itu, Susi mendesak Menhut LH RI segera memerintahkan Dinas Kehutanan Sumut turun tangan menghentikan dan menindak tegas aksi ilegal logging yang dilakukan oknum-oknum pengusaha besar "mengobok-obok"  ratusan hektare kawasan hutan mangrove di Pulau Sembilan, demi penyelamatan hutan mangrove  dari kerusakan lingkungan.

Anggota dewan daerah pemilihan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat sangat berharap Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan segera melakukan operasi penertiban secara besar-besaran, semacam operasi "Balakka" di Pulau Sembilan, seperti yang pernah digelar semasa Menhut MS Kaban untuk menyelamatkan hutan Register 40 Tapsel dari tangan perambah.

"Kita tahu Pemkab Langkat tidak mampu berjalan sendiri menindak tegas  pemilik modal beserta  "mafia" tanah yang telah mengalihfungsikan ratusan hektare kawasan hutan mangrove secara ilegal di pesisir pantai itu. Jalan satu-satunya hanya menggelar "Operasi Penertiban Mangrove" secara besar-besaran. Dengan operasi tersebut, akan terlihat siapa oknum pembacking pengusaha yang dikenal kebal hukum tersebut," katanya.

Menurut politisi Partai Golkar Sumut ini, pemerintah sudah saatnya melakukan "action" di lapangan dengan menindak siapa saja yang nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum, jangan sampai "kalah" dengan para perusak hutan maupun mafia tanah yang nota bene sudah tujuh tahun melakukan aksinya menghancuri lingkungan hidup.

"Jika Pemkab Langkat yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah sudah berkali-kali mengeluarkan surat agar  para perambah hengkang serta menghentikan kegiatan alih fungsi kawasan hutan mangrove jadi perkebunan kelapa sawit, tapi tidak dihiraukan. Sudah saatnya Dinas Kehutanan Sumut bersama Kementerian Kehutanan bertindak menyelamatkan hutan mangrove," tandasnya.

Dari pengaduan masyarakat yang diterima Putri Susi, tindakan perusak hutan tersebut tidak saja meluluh-lantakkan hutan mangrove, tapi juga menimbulkan keresahan nelayan tradisionil, karena paluh-paluh (anak sungai) sebagai tempat para nelayan mencari nafkah sudah ditutup, sehingga mengancam kehidupan nelayan tradisionil.

"Tindakan pengusaha perkebunan di Pulau Sembilan ini harus segera dihentikan, jangan sampai masyarakat nelayan melakukan protes, karena kehidupan para nelayan mencari nafkah terganggu, akibat aktifitas para pengusaha perkebunan tersebut," tegas Putri Susi Melani sembari berharap kepada Dinas Kehutanan Provsu dan Kementerian kehutanan bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru