Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi ATC Simulator PT Angkasa Pura

- Senin, 13 Januari 2014 13:57 WIB
448 view
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi ATC Simulator PT Angkasa Pura
SIB/Int
Angkasa Pura II
Jakarta (SIB)- Jaksa pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan  Air Traffic Control (ATC) Simulator Pada PT Angkasa Pura II Tahun 2004.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam realesenya yang diterima, Minggu (12/1).

"Dari hasil penyelidikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II untuk keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta di tahun 2004, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 5 orang yang terkait pekerjaan pengadaan ATC Simulator," katanya.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Untung menjelaskan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Endar Muda Nasution (EMN) selaku Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Inventory Fixed Assed Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014, Novaro Martodihardjo (EM) – Pensiunan PT Angkasa Pura II (Kasubdit Air Traffic Service).

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 02/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014," jelasnya.

Kemudian, Susianto (S), Pensiunan PT Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014,  Sutianto (S), selaku Pensiunan PT Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 04/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014 dan  Reza Gunawan (RG) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Toska Citra Pratama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 05/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Untung menjelaskan, kasus ini terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator mengingat sarana tersebut sangat penting selain merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route) dan juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.

"Dugaan kerugian Negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control (ATC) Simulator tersebut adalah sebesar Rp.7.453.443.000," pungkasnya. (BAS/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru