Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Belawan Gelar Gerakan Indonesia Asri
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Dengan putusan ini, MK memperketat batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan perkara korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum.
Baca Juga:Menurut MK, ruang lingkup perbuatan yang termasuk obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain menghalang-halangi proses hukum, melakukan intimidasi, mempengaruhi saksi, menyembunyikan pelaku tindak pidana, membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan atau tekanan fisik, ancaman, serta pemberian janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi atau alat bukti.
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, resah, lantaran tak bis
Medan(harianSIB.com)PT Murni Sadar Tbk memaparkan kinerja keuangan sekaligus strategi pengembangan bisnis dalam Public Expose (Paparan Publi
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM mendesak Pemkab Nias dan Pemprov Sumut segera berkolaborasi membangun
Aekkanopan(harianSIB.com)Minggu (14/6/2026) Pimpinan Daerah (PD) AlWashliyah Labuhan Batu Utara (Labura) akan menggelar Musyawarah Daerah (
Aekkanopan(harianSIB.com)Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar (Dedi), kembali terpilih menjadi Ketua DPD Paguyuban Keluarga Be
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pem
Pematangsiantar(harianSIB.com)Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah keras isu yang
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggrebek dan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu be
Rantauprapat(harianSIB.com)Penerimaan murid baru jenjang sekolah dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Labuhanbatu dibuka, Sabtu 13 Juni 2026. Pr
Medan(harianSIB.com)Kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika kembali mendapat apresiasi.
Medan(harianSIB.com)Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsu