Anggota CU Budi Murni Teluk Pule Dalam Demo soal Dugaan Penggelapan Rp3,2 M di Aekkanopan
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet. Dengan putusan ini, MK memperketat batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan perkara korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor menyebut setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum.
Baca Juga:Menurut MK, ruang lingkup perbuatan yang termasuk obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain menghalang-halangi proses hukum, melakukan intimidasi, mempengaruhi saksi, menyembunyikan pelaku tindak pidana, membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan atau tekanan fisik, ancaman, serta pemberian janji keuntungan untuk mempengaruhi keterangan saksi atau alat bukti.
Aekkanopan(harianSIB.com)Puluhan anggota CU Budi Murni Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Karo(harianSIB.com)Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kondisi terkini Febiona Purba (16), siswi yang sebelumnya diduga menga
Pematangsiantar(harianSIB.com)Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) menyesalkan pembubaran kebaktian Minggu dan penutupa
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi S
Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK me
Pagarmerbau(harianSIB.com)Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman meninjau saluran irigasi pertanian di area persawa
Belawan(harianSIB.com)Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan membekuk seorang pria, J (30) dengan dugaan sebagai pelaku perampokan sepeda motor
Rantauprapat(harianSIB.com)Pemuda CS alias Candra (27) dan SP alias Surya (23), ditangkap Tim Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH mengecam keras aksi pembubaran
Binjai(harianSIB.com)Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda memimpin langsung kegiatan audit dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Medan(harianSIB.com)Upaya seorang penumpang travel membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Aceh berakhir di tangan personel Satres Na
Medan(harianSIB.com)Seorang pria yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, Ahmad Dedi alias Dedi Grandong (43)