Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Anggota DPR Indra Simatupang Jadi Tersangka Penipuan Rp200 M

- Jumat, 28 Oktober 2016 10:40 WIB
442 view
Anggota DPR Indra Simatupang Jadi Tersangka Penipuan Rp200 M
Indra P Simatupang
Jakarta (SIB) -Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Indra diduga melakukan penipuan dalam kerja sama sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan membenarkan penetapan Indra sebagai tersangka ini.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra Simatupang," ujar Hendy, Kamis (27/10).

Status Indra dan ayah serta stafnya dinaikkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," ungkap Hendy.

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016 silam. Indra dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Selain Indra, polisi juga menetapkan ayah kandungnya, Ir Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penipuan itu terjadi pada April-Agustus 2015.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti seperti perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, perangkat komputer, sejumlah stempel, bukti transfer uang dan 111 bundel dokumen," jelas Hendy. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru