Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026

Cafe Remang-remang Marak, Komisi A DPRD Deliserdang Gelar Rapat Dengar Pendapat

- Sabtu, 10 Desember 2016 11:55 WIB
362 view
Lubukpakam (SIB) -Menyikapi banyaknya kafe remang-remang di Desa Manunggal Labuhan Deli  Komisi A  DPRD Deliserdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Jumat (9/12) sore.

Mewakili warga setempat, H Dasuki M Nur (65) mengatakan, 17 cafe remang-remang, tempat lesehan dan lokasi kusuk modus lulur sudah sangat meresahkan warga sekitarnya.

Warga sudah tak tahan dengan banyaknya lokasi tempat maksiat di Desa Manunggal yang berdiri sejak 2003. Bahkan warga sudah sering demo dan  berkali-kali mengirim surat ke desa dan ke kantor Camat. Namun masih saja berdiri usaha cafe remang-remang tersebut" kata Dasuki.

Menurutnya, warga meminta bantuan melalui Komisi A DPRD Deliserdang agar segera menutup seluruh lokasi tempat maksiat dalam tempo 3x 24 jam, karena sudah sangat meresahkan dan merusak nama baik kampung mereka.

Sementara itu Ali Muktar Dasopang selaku asisten umum PTPN II mengatakan lokasi bermasalah itu masih berada di lokasi HGU Nomor 111 Tahun 2003 yang berakhir sampai  2028 dengan luas 1128 Ha. PTPN II pernah melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan PT Medan Property dengan perjanjian akan menjadikan lokasi perumahan, namun karena Meneg BUMN berganti (Sebelumnya Dahlan Iskan) sehingga peraturan berubah, dan pihak PTPN II belum juga mendapat restu dari Meneg BUMN terkait KSO tersebut.  

" Lokasi yang dipermasalahkan masih asset PTPN II, karena HGU nya masih aktif. Bukan PTPN II tidak perduli, lokasi itu masih ada sawitnya tetapi pihaknya dilarang untuk memanen hasilnya " tegas Ali Muktar.

Sementara Camat Labuhan Deli, Safii Sihombing mengatakan, ia baru 6 bulan menjabat sebagai camat, namun pihaknya bersama dengan aparatur desa dan warga sekitarnya sudah membuat langkah-langkah yakni pemilik usaha diperingati secara tegas untuk menutup lokasi usaha jika tidak memiliki ijin dari Pemkab Deliserdang.

Sedangkan Sekretaris Satpol PP Deliserdang, Ahmad Effendi Siregar menyebutkan, pihaknya siap untuk menindak seluruh usaha cafe remang-remang dan bentuk usaha apapun jika tidak memiliki ijin dari Pemkab Deliserdang.

Ketua Komisi A Benhur Silitonga bersama anggota DPRD Tolopan Silitonga dan dr Sofie merasa heran karena puluhan usaha yang meresahkan warga ternyata memiliki ijin dari Pemko Medan sedangkan lokasi lahan berada di  Deliserdang.

"Kami akan membuat surat rekomendasi melalui pimpinan dewan ditujukan kepada Bupati Deliserdang agar seluruh instansi terkait termasuk Satpol PP segera bertindak tegas untuk menutup seluruh lokasi usaha cafe remang-remang dan bentuk usaha ilegal lainnya yang sudah meresahkan warga sekitarnya" tegas Benhur. (A24/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru