Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana

Leo Bastari Bukit - Kamis, 09 April 2026 18:57 WIB
387 view
PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana
Foto Dok/PLN UIP SBU
EKSPOSE: PT PLN (Persero) UIP SBU melakukan ekspose terkait pendampingan hukum (legal assistance) untuk pekerjaan keadaan darurat berupa normalisasi dan rekonstruksi instalasi ketenagalistrikan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh dan

Aceh(harianSIB.com)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melakukan ekspose terkait pendampingan hukum (legal assistance) untuk pekerjaan keadaan darurat berupa normalisasi dan rekonstruksi instalasi ketenagalistrikan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh dan Sumut pada November tahun lalu.

Kegiatan tersebut digelar di Kejaksaan Tinggi Aceh yang berlokasi di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Ekspose ini bertujuan memastikan percepatan pemulihan infrastruktur kelistrikan tetap berjalan sesuai koridor hukum, meskipun dalam kondisi darurat.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi PLN UIP SBU dipimpin langsung oleh General Manager Dewanto, didampingi jajaran manajemen. Kehadiran mereka disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

General Manager PLN UIP SBU Dewanto menegaskan komitmen pihaknya dalam memulihkan pasokan listrik bagi masyarakat terdampak bencana dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Kami berkomitmen memulihkan pasokan listrik masyarakat Aceh secepat mungkin. Namun, pekerjaan dalam kondisi darurat memiliki risiko administrasi dan hukum yang tinggi. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejati Aceh sangat penting agar setiap langkah yang kami ambil tetap akuntabel, transparan, dan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menyatakan dukungan terhadap langkah PLN dalam menjaga kepentingan publik melalui pemulihan infrastruktur vital.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru