Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

PTUN Tolak Gugatan Terhadap Rektor USU

* Dekan akan Bertugas Full Power Membangun USU
- Selasa, 24 Januari 2017 10:54 WIB
377 view
Medan (SIB)- Dengan adanya putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang menyatakan, pemilihan dan pengangkatan Dekan di lingkungan USU oleh Rektor Prof Runtung Sitepu, sah secara hukum karena sesuai ketentuan berlaku, maka diharapkan semua Dekan dapat bertugas dengan konsentrasi dan full power membangun USU.

Kalau ada gugatan-gugatan bisa terpecah konsentrasi mereka membangun dan memajukan USU, kata kuasa Hukum USU Dr Abdul Hakim Siagian SH di Medan, Senin (16/1) menjawab wartawan terkait dengan putusan PTUN Medan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Irhamto yang menyatakan dan membacakan putusan penolakan gugatan Prosedural Citicen Lawsit 4 perwakilan masyarakat  yang menggugat Rektor USU di PTUN Medan, Rabu (11/1).

Dikatakan Irhamto, pengangkatan para dekan di USU sesuai aturan.

Abdul Hakim Siagian tidak banyak berkomentar dan mengatakan, yang sudah berlalu sudahlah. Ke depan, kita percayakan pada Pak Rektor membangun USU sehingga akreditasi USU menjadi A. Perlu disatukan persepsi untuk membangun USU, sehingga USU sejajar dengan universitas di Jawa. USU ini harus jadi yang terbaik untuk anak cucu kita, kata Siagian. (A01/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru