Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Pemerintah Tetapkan Tiga Sasaran Pemberantasan Korupsi

- Minggu, 05 Maret 2017 11:14 WIB
391 view
Jakarta (SIB)- Pemerintah menetapkan tiga prioritas sasaran pencegahan korupsi dalam strategi tunggal pencegahan korupsi yang akan dikerjakan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Sasaran pencegahan ada tiga hal yang dikerucutkan supaya lebih terukur dan bisa dijalankan yaitu pertama di dalam bidang pengadaan barang dan jasa, kedua bidang perizinan dan tata niaga, ketiga sektor penerimaan negara.

Ketiga hal itu prioritas pencegahannya," Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (3/3).

Ketiga sektor itu dipilih karena ketiganya memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional kata Teten saat menyampaikan pernyataan itu bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sistem pengadaan barang dan jasa sudah kita punyai tapi ini yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. Komitmen pemerintah adalah harus membawa semua sistem itu dalam electronic procurement karena dari potensi 1.000 triliun rupiah, baru dilaksanakan 360 triliun rupiah, padahal begitu kita masuk ke e-procurement sudah menghemat 10 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sektor perizinan juga berdampak karena dapat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. "Kalau perizinan dampaknya juga terhadap indeks persepsi korupsi kita karena salah satu komponen dari indeks itu adalah Index of Doing Business.

Nanti kita bangun suatu integrasi data informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga presiden juga nanti mudah mengontrolnya, perizinan mulai dari kabupaten hingga kementerian bisa dikontrol rakyat, lalu secara periodik apakah 2-3 bulan presiden bisa mengontrol perizinan yang terbuka tadi," jelas Agus.

Perbaikan di tiga hal itu bersama- sama akan mendorong perbaikan IPK Indonesia yang saat ini hanya mendapat 37 poin dan menempati urutan 90 dari 176 negara yang diukur. Teten mengatakan, pemerintah menyusun strategi tunggal pencegahan korupsi karena selama ini antara KPK dan pemerintah tidak satu agenda.

"Jadi nanti akan kita usulkan ada Perpres baru perbaikan strategi nasional pencegahan korupsi yang sudah dibuat beberapa tahun lalu". Perpres baru itu menurut Bambang Brodjonegoro juga akan menolong aparatur sipil negara untuk menjauhi tindakan- tindakan yang berpotensi koruptif.

Perpres lama yang dimaksud adalah Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Koruspi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014 yang diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun Perpres itu sama sekali tidak melibatkan KPK sebagai aktor yang berwenang untuk melakukan pencegahan korupsi. Perpres baru nanti ditargetkan akan keluar pada Mei 2017.

AKSI NYATA
Sebelumnya pada kahir tahun lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar selalu berkomitmen dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Aksi nyata diperlukan, tidak hanya berhenti pada tumpukan dokumen dan aksi simbolis dan seremonial semata.

Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan di Kantor Presiden.

"Jangkauan pemberantasan korupsi harus mulai dari hulu sampai ke hilir. Dari pencegahan sampai dengan penindakan hukum yang tegas," tegasnya.
Menurut Presiden, upaya reformasi hukum yang saat ini tengah berjalan, yaitu aksi pemberantasan pungutan liar yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), telah cukup berhasil dengan tertangkapnya beberapa aparat birokrasi dan BUMN yang melakukan pungutan liar.

"Pengaduan masyarakat sudah cukup banyak, ini akan terus kita gencarkan lagi. Kita tidak akan berhenti pada pemberantasan pungli saja," ujar Presiden.
Aksi pencegahan menurut Presiden, harus diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Selain itu, perhatian khusus juga harus ditingkatkan pada transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, juga dalam pengadaan barang dan jasa yang rawan akan tindakan koruptif. (KJ/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru