Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Tersangka Kasus BLBI Ajukan Praperadilan Lawan KPK

- Rabu, 10 Mei 2017 09:48 WIB
349 view
Jakarta (SIB) -Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK. Tersangka kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kemarin 8 Mei, kami terima panggilan praperadilan BLBI. Diagendakan persidangan pertama 15 Mei 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Febri menyebut salah satu permohonan Syafruddin yaitu KPK dinilai tidak berwenang mengusut BLBI. Febri mengatakan permohonan itu salah satunya mencantumkan bila kasus BLBI merupakan ranah perdata.

"Jadi pada permohonan praperadilan tersebut secara umum pemohon mengatakan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku tersangka, KPK tidak berwenang karena ini ranah perdata dan tidak bisa menangani kasus berlaku surat karena hanya berdasar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan terkait SKL kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut," ujar Febri.

Untuk menghadapi praperadilan tersebut, Febri menegaskan KPK menyiapkan argumentasi yang presisi. KPK pun siap mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumen dalam sidang praperadilan tersebut.

"Secara formil kami harus tunjukkan bukti-bukti yang ada karena KPK punya kewajiban saat meningkatkan ke penyidikan ada syarat bukti permulaan yang cukup tapi tidak bisa secara rinci karena itu ranah pokok perkara yang seharusnya di pengadilan Tipikor," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru