Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Ombudsman: Anak Pengusaha EO dan Kapolsek Disarankan Pindah ke Sekolah Swasta

- Selasa, 22 Agustus 2017 11:37 WIB
473 view
Medan (SIB)- Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara memberikan rekomendasi resmi terkait pemindahan dua orang siswa SMA Negeri 1 Medan yang merupakan anak pengusaha event organizer (EO) dan oknum Kapolsek yang memanfaatkan jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP) atau harus memiliki surat miskin kepada Dinas Pendidikan Sumut, Senin (21/8).

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan surat miskin yang dimanfaatkan pengusaha EO dan oknum Kapolsek untuk memasukkan anaknya ke sekolah favorit SMA Negeri 1 Medan merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang serius. Karena itu, pelanggaran ini harus diproses serta ditindaklanjuti seluruh pihak terkait.

"Ini merupakan pelanggaran serius sehingga harus diproses agar ini bisa dibenahi. Saran kami sudah jelas mengenai apa yang harus dilakukan terkait persoalan ini, agar si anak ini dipindahkan ke sekolah swasta tapi difasilitasi oleh Disdiksu," katanya.

Ada tiga pihak yang menerima saran atau rekomendasi dari Ombudsman Sumut terkait persoalan terbitnya surat miskin tersebut. Masing-masing Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku penanggungjawab terhadap PPDB online, kemudian Pemko Medan terkait terbitnya surat miskin bagi seorang anak pengusaha yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah mulai dari tingkat Kepling hingga lurah dan dinas sosial. Rekomendasi yang sama juga diserahkan kepada pihak Pemkab Deli Serdang seiring terbitnya surat miskin anak seorang oknum Kapolsek yang tercatat sebagai warga Deli Serdang.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, Hamidah Pasaribu mengatakan saran atau rekomendasi dari Ombudsman merupakan sebuah koreksi bagi dinas pendidikan dalam menerapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di Sumatera Utara.

"Kita akan fasilitasi dua siswa tersebut untuk pindah ke sekolah swasta. Ini demi perbaikan sistem pendidikan di Sumatera Utara. Karena yang seperti ini tidak boleh terulang kembali," kata Hamidah usai menerima rekomendasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin (21/8).

Sebelumnya, Abyadi Siregar menjelaskan, timbulnya persoalan ini akibat adanya persekongkolan antara kepala lingkungan, lurah dan orangtua. "Kenapa surat miskin keluar? Pasti ada unsur kesengajaan. Tidak masuk akal kalau Kepling tidak tahu kondisi warganya. Masa kaya dibilang miskin. Kuncinya ada dibawah, Kepling dan lurahlah yang mengetahui ini semua. Kepling dan Lurah harus diberi sanksi," jelas dia kepada SIB.

Menurutnya, bila kasus ini dibiarkan saja, itu sama saja membiarkan kejahatan birokrasi tetap berlangsung. "Kalau tidak diproses hukum, tahun depan pasti masih terjadi," cetusnya. (A18/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru