Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Horas Pasaribu - Senin, 16 Februari 2026 18:05 WIB
345 view
Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama
Foto: Dok/Tim Kuasa Hukum
Enam saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN, di PN Medan, Jumat (13/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Enam saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PTPN II yakni, Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil, serta Dinda Ashari Siregar.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi mengurai latar belakang kebijakan pengelolaan lahan yang menjadi pokok perkara. Dari fakta yang terungkap di ruang sidang, skema yang dijalankan disebut sebagai kerja sama operasional (KSO), bukan transaksi jual beli aset.

Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyampaikan, keterangan para saksi secara konsisten tidak menunjukkan adanya penjualan tanah PTPN kepada pihak pengembang.

Baca Juga:
"Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional)," kata Julisman kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut Julisman, dalam skema tersebut PTPN tetap sebagai pemilik lahan dan menjalin kerja sama pengelolaan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra Group. PTPN memperoleh nilai atas kontribusi tanah yang dikerjasamakan serta bagian keuntungan dari hasil pemasaran sebesar 25 persen.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
KPK Mulai Pemeriksaan Saksi di Kasus Suap Meikarta
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru