Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

KPK Buka Kemungkinan Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator

* Mes Dirjen Hubla Digeledah, Keris Hingga Tombak Disita
- Minggu, 27 Agustus 2017 11:20 WIB
446 view
Jakarta (SIB) -KPK membuka kemungkinan tersangka suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono sebagai justice collaborator. Untuk mewujudkan hal itu, ada syarat yang harus dipenuhi Tonny sebagaimana justice collaborator lainnya.

"Kalau memang tersangka mengakui perbuatannya, kemarin kita dengar di luar menyampaikan mengakui menerima, dan itu disampaikan ke penyidik secara utuh indikasi keterlibatan pihak lain memang ada dan kasus-kasus lain yang diketahui," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (25/8).

"Maka sebenarnya ada fasilitas hukum sebagai justice collaborator (JC) yang mungkin bisa dimanfaatkan. Dan ini sebenarnya menguntungkan untuk tersangka," lanjutnya.

Hal menguntungkan bagi tersangka dengan menjadi justice collaborator salah satunya sebagai pertimbangan keringanan hukuman. Pada Kamis (24/8), Tonny sempat mengakui menerima gratifikasi dan meminta maaf. KPK tentu berharap informasi ini disampaikan kepada penyidik bersama detail informasi lainnya soal asal uang dan pemberi suap.

"Kita tahu ada tiga (kartu) ATM lain yang juga diduga diberikan oleh pihak lain yang terkait dengan proyek dan kemenangan Dirjen di Kemenhub. Dan ada 33 tas yang lain yang kita dalami terus-menerus," kata Febri.

Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.

Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Nilai suap yang diterima Tonny terbilang fantastis, mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah itu merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.

DISITA
KPK menggeledah mes tempat tinggal Dirjen Hubla. Sebanyak 50 benda dari keris hingga tombak disita penyidik KPK.

"Dari mes perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, hari Jumat (25/8), penyidik menemukan sekitar 5 buah keris, 1 tombak, lebih dari 5 jam tangan, dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 item yang disita," kata Febri Diansyah.

Nilai benda yang diduga hadiah terkait jabatan itu kemudian akan ditaksir. Ini tentu di luar uang Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita dari tempat yang sama sebelumnya.

"Perlu kami ingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari," imbau Febri.

Jika memang tidak dapat ditolak langsung, lanjut Febri, pejabat yang menerima wajib melapor dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Dirjen Hubla sendiri kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup akibat diduga melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru