Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

LPSK Sebut Justice Collaborator Tak Bisa untuk Pelaku Utama Korupsi

- Selasa, 29 Agustus 2017 09:59 WIB
561 view
Jakarta (SIB) -Dalam rapat antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pansus Hak Angket KPK, muncul berbagai pertanyaan. Salah satu pertanyaan ialah soal siapa yang berhak jadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK dalam satu kasus korupsi.

"Setahu saya justice collaborator itu diberikan untuk pelaku minor, yang terjebak dalam kasus, bukan pelaku utama. Kalau justice collaborator diberikan kepada pelaku major, ada pelanggaran UU tidak?" tanya anggota Pansus KPK Daeng Muhamad di gedung DPR, Senayan, Senin (28/8).

"Yang saya temukan di (Lapas) Sukamiskin, justice collaborator dikeluarkan harus seizin KPK. Apakah ini melanggar UU?" imbuh Daeng.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pun menjawab jelas pertanyaan Daeng. Menurut Abdul, hak menjadi justice collaborator tak dapat diterapkan kepada pelaku utama korupsi.

"Untuk justice collaborator, sesuai ketentuan baik diatur surat edaran MA maupun peraturan bersama dan UU Nomor 31/2014, yang dimaksud JC itu seorang tersangka, terdakwa yang mau bekerja sama dengan penegak hukum, tapi bukan pelaku utama. Kalu pelaku utama, tidak berhak jadi justice collaborator," jawab Abdul.

Menurut Abdul, semua aturan soal justice collaborator tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 2014 pasal 28. Jika pelaku utama dijadikan justice collaborator, segala keuntungan yang didapat saat bersaksi akan gugur di persidangan.

"Dalam persidangan hak dia sebagai justice collaborator tapi tidak dapat diberikan dan status justice collaborator dicabut. Itu pengalaman, ada satu kasus. Oleh KPK, (seseorang) dinyatakan sebagai justice collaborator, sampai peradilan, hakim tak setuju status tersebut," tutur Abdul.

Apa Boleh Saksi Korupsi Dicekal?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat sejumlah pertanyaan saat anggota Pansus KPK lainnya, Eddy Kusuma Wijaya menanyakan LPSK soal pencekalan saksi suatu kasus korupsi di KPK.

"Menurut UU 31/2014, apakah boleh saksi dicekal karena banyak sekali saksi-saksi pencekalan, setelah itu dibuka pencekalannya," ujar Eddy.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, tak ada aturan yang menyebut saksi kasus korupsi harus dicekal. Menurut dia, seseorang yang baru berstatus saksi mestinya mendapat kebebasan.

"Tak ada satu pun aturan menyebut tentang itu. UU Nomor 31 tahun 2014 (tentang perlindungan saksi dan korban), tak disebutkan saksi boleh dicekal," ucap Abdul.

Menurut dia, hak seseorang sebagai saksi harus dipenuhi. Hak itu termasuk jika saksi ingin berpergian atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Kalau ada undang-undang lain tak tahu ya," kata Abdul.

Berakhir di 2015
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyebut pihaknya punya kerja sama dengan KPK dalam hal perlindungan saksi suatu kasus. Namun, kerja sama itu telah berakhir di 2015 lalu.

Abdul mengatakan dasar kerja sama LPSK-KPK dalam penanganan perlindungan saksi kasus tindak pidana korupsi mengacu pada pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kini menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam aturan itu disebutkan, LPSK dalam melindungi saksi dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang menangani perkara.

Berdasarkan hal itu, Abdul mengatakan LPSK dan KPK membuat nota kesepahaman bernomor SPG 12/8/2010 dan Kep 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, kerja sama itu telah berakhir.

"Masa berlaku 5 tahun dan saat ini sudah, sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin," ujar Abdul.

Menurut Abdul, LPSK dan KPK sampai saat ini belum punya aturan bersama soal perlindungan saksi dan korban karena nota kesepahaman yang habis masa berlakunya tersebut. Saat ini, nota kesepahaman itu sedang dibahas.

"Sampai sekarang belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," jelasnya.

Pansus angket KPK mempermasalahkan safe house atau rumah aman bagi saksi kasus korupsi yang dimiliki KPK. Mereka pun kemudian mengundang LPSK untuk menggali soal fungsi rumah aman.

Pansus Angket KPK juga pernah mendatangi dua rumah aman KPK di kawasan Depok dan Kelapa Gading. Dua rumah aman itu disebut rumah sekap oleh saksi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru