Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026
Kasus Dugaan Korupsi Vidiotron Disperindag Pemko Medan

Kejari Medan Tahan Oknum Pejabat Pemko Medan, 2 Oknum Pengusaha DPO

- Jumat, 22 September 2017 10:52 WIB
583 view
Medan (SIB) -Oknum pejabat di Pemko Medan DH SE,Selasa(19/9) ditahan penyidik Pidsus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai salah seorang dari tiga(3) tersangka kasus dugaan korupsi di Disperindag Pemko Medan, terkait penggunaan APBD TA 2013 senilai Rp 3,168 miliar  proyek pengadaan sarana informasi massal (Videotron) tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik di Disperindag Medan.

Menurut Kajari Medan Olopan Nainggolan SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Haris Hasbullah SH MH kepada wartawan, tersangka DH SE pada proyek bermasalah itu bertindak selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dikenakan status tahanan di Rutan Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

"Tim penyidiknya merasa perlu menahan tersangka untuk kelancaran pemeriksaan di tingkat penyidikan.Ini kewenangan penyidik dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak/menghilangkan barang bukti",kata Haris Hasbullah.

Hal itu dikatakannya, ketika ditanya wartawan kenapa harus ditahan,apalagi tersangka DH SE seorang perempuan,sementara dua lagi oknum pengusaha selaku rekanan dalam kegiatan pengadaan Vidiotron itu dikenakan status DPO, kedua oknum pengusaha itu telah dipanggil berulangkali  tapi tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Disebutkan,sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan,tersangka DH SE terlebih dahulu diperiksa tim penyidik. Mengenai dua oknum pengusaha Medan yang juga sudah ditetapkan status tersangka yaitu Joh(Direktur CV PMM) dan Els(Wadir CV TA) masih terus dicari setelah dinyatakan masuk DPO(daftar pencarian orang),sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Telah diberitakan, sejak Maret 2017 penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu dua oknum pengusaha swasta, Joh dan Els,sebagai rekanan penyedia barang pengadaan Vidiotron serta tersangka DH SE, seorang wanita pejabat/staf di Pemko Medan selaku PPTK.

Penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang pihak terkait termasuk mantan Kadis Perindag Kota Medan Syahrizal. Dari perhitungan tim penyidik,kerugian ditaksir lebih kurang Rp 1 miliar," kata Haris.

Dia menyebutkan,penetapan ketiga orang tersangka dilakukan setelah tim penyidik terlebih dahulu melakukan ekspose (gelar perkara) atas hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"Pada 16 Maret 2017 lalu,penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Disperindag Pemko Medan dan berhasil ditemukan beberapa dokumen yang memperkuat pembuktian," katanya. (BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru