Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Landen Marbun: Sah-sah Saja Ketua DPRD Menolak Revisi Perda Reklame karena Ragu dengan Ketegasan Pemko

* Sembari Menunggu Revisi Perda, Penertiban Bisa Saja Dilakukan
- Sabtu, 04 November 2017 10:45 WIB
662 view
Landen Marbun: Sah-sah Saja Ketua DPRD Menolak Revisi Perda Reklame karena Ragu dengan Ketegasan Pemko
Landen Marbun
Medan (SIB)- Ketua Pansus reklame DPRD Medan Landen Marbun mengingatkan Pemko Medan jangan hanya mengusulkan payung hukum baru tentang penataan reklame, melainkan harus diimbangi dengan tindakan atau action terhadap pelanggar Perda. "Wacana usulan draf Ranperda tentang Penataan Reklame ini sebenarnya sudah lama. Pemko saja yang lambat mengusulkan itu ke dewan. Maunya sembari menyampaikan draf Ranperda, penindakan reklame liar baik di 13 ruas maupun ruas lainnya teruslah dilakukan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/10).

Payung hukum dimaksud, kata Landen, disepakati Pemko dan DPRD usai melakukan studi banding ke Surabaya dan Bandung. Di kedua kota itu, menurutnya sudah bolak balik melakukan revisi agar regulasi yang ada semakin mantap. "Revisi itu sah-sah saja dilakukan. Kita tentu mendukung agar penataan reklame di Kota Medan semakin baik. Namun harus dibarengi dengan tindakan, jangan dibiarkan saja sehingga menambah kesemrawutan estetika kota kita," katanya.

Ketua Fraksi Hanura ini menuturkan, maksud pernyataan Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung yang menolak menyetujui usulan revisi Perda No 11/2011 tentang Pajak Reklame, agar Pemko Medan tidak tinggal diam 'menebang' reklame liar yang terus tumbuh subur setiap hari. "Sembari menunggu usulan dan pembahasan Perda baru ini, Pemko tetap melakukan tindakan tegas  (penertiban) terhadap pelanggar aturan. Kita pun paham bahwa selama ini Pemko terbelenggu dengan payung hukum yang ada. Makanya butuh regulasi lebih tegas dan lebih konkret, agar penataan reklame semakin baik," katanya.
Menurut Landen, sah-sah saja Ketua DPRD punya keraguan terhadap Pemko karena dinilai kurang tegas dalam menegakkan peraturan. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame adalah usulan Pemko ke DPRD, bukan Ranperda inisiatif dewan. Setelah Perda dan Perwal sudah jadi payung hukum hendaknya ditegakkan untuk menindak pelanggar peraturan.

"Tapi justru Perda dan Perwal tersebut dilanggar  pengusaha reklame tapi Pemko melakukan pembiaran. Selaku pemerintah, sangat disayangkan Pemko tidak memberi tindakan tegas, padahal berbagai usulan dari Pansus sudah banyak tapi tidak digubris. Itu sebabnya kenapa Ketua DPRD ragu dengan revisi tersebut, karena Perda yang ada tidak bisa ditegakkan Pemko," tegas Landen.

Penertiban reklame, kata Landen sudah memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada masalah untuk dilakukan. Revisi Perda untuk penguatan dasar hukum sah-sah saja asalkan revisi itu sengaja untuk tidak memperlama-lama penertiban. Pada rekomendasi Pansus sudah begitu tegas dan sejalan dengan gagasan revisi Perda reklame ini, yakni salah satunya ada meminta Pemko Medan melalui tim terpadu untuk melanjutkan penertiban reklame liar.

"Di Bandung dan Surabaya juga begitu. Malahan mereka ada menyiapkan sistem online untuk mengetahui masa aktif papan reklame yang terpajang. Dengan mengetik di jalan apa reklame itu berdiri, tim sudah mengetahui verifikasinya. Harusnya sistem seperti ini ditiru juga oleh Pemko, di samping ada jabong dan asuransi atas produk papan iklan tersebut," jelasnya.

Menyikapi usulan Perda baru ini, dirinya mengaku akan menunggu penyerahan draf Ranperda dari Pemko, karena Perda itu merupakan usulan dari eksekutif. "Kan Perda ini bukan usulan dewan, namun Perda lama perlu dipahami kalau yang dikeluarkan Pemko itu seluruhnya adalah draf dari mereka. Tinggal eksekutiflah yang memberikan pemahaman dan yakinkan dewan. Satu hal penting lainnya, jangan dengan adanya usulan ini justru memperlama tindakan terhadap pelanggar Perda," pungkasnya. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru