Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi, Maksimal 50 Liter per Hari

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 18:40 WIB
1.121 view
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi, Maksimal 50 Liter per Hari
Foto: Pertamina
Seorang petugas SPBU Pertamina tengah mengisi BBM Pertamax Green.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian.

Baca Juga:
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut dikutip dari kompas.com

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antrean BBM Subsidi di SPBU Jalan Sisingamangaraja Sibolga Mengular
Nelayan di Sergai Minta Kelangkaan BBM Subsidi Diatasi Secepatnya
Modus Langsir BBM Subsidi Marak di SPBU 14.214.200 Titi Kembar Kotapinang
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi dan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni
Kementerian ESDM: Harga Jual BBM Subsidi Tak Berubah
Diduga Pakai BBM Subsidi, Alat Berat Diamankan Polres Dairi
komentar
beritaTerbaru