Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Advokat Senior Alamsyah Hamdani SH Minta Tim Saber Pungli Pantau Kegiatan Mafia Tanah di Medan

- Selasa, 07 November 2017 10:16 WIB
848 view
Advokat Senior Alamsyah Hamdani SH Minta Tim Saber Pungli Pantau Kegiatan Mafia Tanah di Medan
SIB/INT
Ilustrasi.
Medan (SIB) -Advokat Alamsyah Hamdani SH  menyatakan keheranannya karena menduga masih ada ditemukan praktik mafia tanah yang bisa memutarbalikkan fakta dan berupaya memenangkan perkara pihak yang tidak berkompeten menjadi pemilik satu lahan. Anehnya, bisa pula pemilik tanah bersertifikat sah hendak dikalahkan dengan pemilik SKT (Surat Keterangan Tanah) yang kepemilikan SKT-nya oleh pihak kepolisian dinyatakan palsu.

Untuk itu, ia meminta tim Saber Pungli untuk meningkatkan pengawasan guna mempersempit praktik mafia tanah yang kerap melakukan gratifikasi di pengurusan sertifikat tanah. Ia mensinyalir Pungli masih merajalela dilakukan para mafia tanah hingga bisa mengatur putusan peradilan terkait masalah kepemilikan tanah.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Senin (6/11), terkait kasus tanah yang menimpa kliennya dr Natigor Sipahutar SpOG. Disebutkan, dr Natigor adalah pemilik dan pemegang sertifikat hak milik No 1271/Sei Sikambing D atas lahan seluas 1.724 M2 di Jl Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Sebelumnya, kata Alamsyah Hamdani, kliennya dr Natigor  menerima surat pemberitahuan dari BPN Medan No 1240/12.71-600/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang menyatakan ada permohonan yang diajukan W penduduk Dusun Karya Maju Desa Simpang Semadam Aceh Tenggara untuk pembatalan sertifikat hak milik atas nama dr Natigor.

Padahal sebelumnya  dr Natigor  melalui kuasa hukumnya saat itu Purba Halomoan Siagian SH pada 15 Maret 2016 telah melaporkan W ke Poldasu dengan LP /310/III/2016 SPKT I dengan tuduhan penggunaan surat palsu berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diduga bodong untuk lahan di objek yang sama di Jl Sei Arakundo.

Pelaporan kliennya itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Poldasu dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No B/945/IX tertanggal 1 September 2016 dan menetapkan W sebagai tersangka. Kemudian karena tersangka tak kunjung memenuhi panggilan dan tak diketahui keberadaannya, kepolisian kemudian menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diumumkan pada 29 September 2016.

"Jadi sejak tahun 2016 W ini sudah menjadi tersangka dan DPO. Saya sebagai advokat yang sudah cukup lama menangani berbagai kasus, cukup sangat heran kenapa ada orang yang tak jelas keberadaannya, antara ada dan tiada bahkan sudah menjadi tersangka dan DPO, masih bisa berupaya mengurus sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada," tegas Alamsyah Hamdani.

Berkaitan dengan itu, Alamsyah menyebut dirinya telah menyurati BPN Medan untuk tidak memproses permohonan sertifikat atas pihak yang tidak jelas dan menjadi DPO kepolisian serta melindungi keabsahan sertifikat atas nama dr Natigor.

"Saya segera ke BPN Pusat di Jakarta untuk melaporkan kasus yang sangat unik ini. Kok ada sertifikat hak milik yang sah mau dicoba dibatalkan dan diganti oleh pemilik SKT bodong. Ini aneh sekali," tegasnya.

Keanehan lain, kata Alamsyah, pihaknya selaku kuasa hukum yang taat pada azas hukum juga telah melakukan gugatan perdata terhadap kepemilikan SKT atas nama W untuk membuktikan kebohongan atau kepalsuan SKT tersebut sekaligus menghentikan praktik mafia untuk pengurusan peningkatan status kepemilikan menjadi sertifikat hak milik. Namun setelah dua kali persidangan,  pihak yang bernama W tak pernah hadir.

Bahkan PN Medan telah meminta bantuan ke PN di Aceh untuk mendatangkan yang bersangkutan dalam persidangan, namun tak juga berhasil. Anehnya, di persidangan ada kuasa hukum yang mewakili W dan bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani yang bersangkutan.

"Dalam hal ini, insting saya sebagai pengacara menyatakan kemungkinannya ada dua. Pertama W ini orangnya fiktip yang sengaja dibuat 'mafia' untuk memutarbalikkan fakta dan memenangkan objek lahan. Atau kedua W ini ada oknumnya tetapi hanya boneka dan tak berani muncul di persidangan karena sudah DPO dan takut ditangkap," kata Alamsyah Hamdani.

Sebelumnya, BPN Medan tertanggal 8 Agustus 2017 telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dr Natigor Sipahutar SpOG akan adanya permohonan pembatalan sertifikat hak milik karena W dalam gugatan di PTUN telah memenangkan gugatannya hingga tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).

Ia mengatakan, di era pemerintahan Jokowi yang selalu mengedepankan azas hukum maka sepatutnya pula seluruh pemangku kepentingan untuk taat pula terhadap hukum dan tidak mempermainkan hukum itu sendiri dengan cara-cara mafia. "Kita minta semua pihak agar tidak coba-coba mempermainkan hukum, termasuk rekan-rekan di BPN Medan agar berhati-hati dalam kasus lahan di Jl Sei Arakundo," ucap Advokat Senior Alamsyah Hamdani yang juga politisi PDIP Sumut itu. (R18/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru