Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara kembali menangkap dua pelaku penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba saat melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba di kawasan Multatuli, Kota Medan, pada Kamis (28/5/2026). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
"Dengan penangkapan dua pelaku tersebut, total tersangka yang telah diamankan menjadi empat orang. Masih ada sembilan orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran," ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, penyerangan terjadi ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Fuanto Fransyah alias Apeng (40) di kawasan Multatuli, Kota Medan.
Baca Juga:
Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok orang melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan pukulan dan lemparan batu. Akibat kejadian itu, sejumlah personel mengalami luka-luka dan beberapa kendaraan operasional kepolisian mengalami kerusakan.
Setelah insiden tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.