Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Soal Remisi Koruptor, MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis Cs

- Rabu, 08 November 2017 10:36 WIB
319 view
Soal Remisi Koruptor, MK Tolak Gugatan Suryadharma, OC Kaligis Cs
SIB/ANT/Hafidz Mubarak A
UJI MATERI PEMBERIAN REMISI DITOLAK: Terpidana kasus korupsi selaku pemohon OC Kaligis (kiri) Suryadharma Ali (tengah) dan Irman Gusman (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh lima terpidana kasus korupsi, yakni Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno.

"Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurut majelis hakim, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan.

Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional," kata Arief.

"Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali. Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi," tambah dia.

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "remisi berlaku diskriminatif".

Jika memang pasal tersebut dianggap perlu dipertahankan, maka harus dimaknai bahwa pemberian remisi berlaku secara umum tanpa diskriminasi.

Adapun putusan lainnya, menyatakan bahwa Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan harus dimaknai berlaku untuk seluruh narapidana dengan syarat:

a. Berkelakuan baik;

b. Sudah menjalankan masa pidana sedikit-dikitnya enam bulan;

c. Tidak dipidana dengan penjara seumur hidup;

d. Tidak dipidana dengan hukuman mati

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menyebutkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator.

Meski demikian, yang menentukan narapidana bisa menjadi justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanggapan KPK
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan sudah tepat. Menurut Febri, tidak ada yang dilanggar dalam PP itu, terutama soal remisi tahanan.

"Terkait remisi sudah ada judicial review sebelumnya. Meskipun sebelumnya diajukan ke MA, PP yang atur soal pembatasan remisi. Menurut kami, PP 99 tersebut positif karena di sana ada pembatasan ketat remisi tindak pidana khusus, termasuk korupsi di sana," ujar Febri.

Febri mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan para pemohon mengenai Pasal 14 ayat 1 huruf I UU Pemasyarakatan dan Pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Ketika hukuman dijatuhkan majelis hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana kasus korupsi, kecuali memang yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam PP remisi itu. Ketika MK menolak atau memutuskan terkait UU, harapan kita semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," ujar Febri. (Kps/detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru