Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026
Didakwa Terima USD 7,3 Juta

Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup

* Mengaku Sakit, Novanto Dinilai KPK Bohong
- Kamis, 14 Desember 2017 10:45 WIB
811 view
Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
SIB/Ant/Wahyu Putro A
SIDANG PERDANA : Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan secara otomatis sidang praperadilan yan
Jakarta (SIB)- Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Jaksa pada KPK menyebut Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dari uraian pasal tersebut, Novanto terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikut uraiannya:
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

PERIKSA KESEHATAN
Sebelum sidang dimulai, hakim memeriksa kondisi kesehatan dan pemeriksaan identitas Novanto.

Ketua majelis hakim Yanto, bertanya seputaran kesiapan Setya Novanto.

Namun nampaknya Novanto tak bisa menjawab pertanyaan dari hakim dengan nada jelas. Ketua majelis hakim harus bertanya sampai 2 kali karena respons dari Novanto tidak jelas.

"Nama Saudara?" tanya hakim Yanto.

Novanto pun hanya menunduk menjawab pertanyaan tersebut. Novanto lalu ditanya hakim Yanto lagi.

"Setya Novanto," jawab Novanto dengan nada kurang jelas.

"Apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya Yanto.

"Hmmm.." jawab Novanto dengan suara bergumam.

"Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?" tanya Yanto kedua kali.

"Tidak jelas yang mulia," jawab Novanto dengan lirih.

Hakim Yanto pun bertanya ke Jaksa Penuntut Umum Irene soal kondisi kesehatan. Jaksa Irene pun memastikan kondisi Novanto sehat.

Ketua Majelis Hakim pun memanggil dokter yang memeriksa Novanto.

"Nama saudara siapa?" tanya Yanto.
"Johannes Hutabarat, Yang Mulia," ujarnya. Ketua Majelis Hakim lalu mengajukan sejumlah pertanyaan.

"Apakah saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?" katanya. "Betul, Yang Mulia," ujar Johannes. Dia menyatakan ikut memeriksa Novanto sebelum persidangan dimulai, yakni pukul 08.00 WIB.

Hakim juga menanyakan apakah Johannes sempat berkomunikasi dengan Novanto. Dia menjawab sempat berkomunikasi dan bekas Ketua DPR itu bisa menjawab dengan lancar.

"Menjawab dengan lancar iya, bisa yang mulia," kata Johannes.

Setelah memanggil dokter KPK, ketua majelis hakim Yanto kembali menanyai identitas Ketum Golkar itu. Namun Novanto tak menjawab.

"Apakah Saudara mendengar pertanyaan saya?" tanya hakim. Pertanyaan itu diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.

"Siapa nama Saudara?" tanya hakim lagi. Pertanyaan itu juga diulang hingga dua kali, tapi tak dijawab.

Hakim lalu mengubah pertanyaan. "Apakah nama Saudara Setya Novanto?" tanya hakim lagi. Namun pertanyaan ini juga tak dijawab.

SAKIT DIARE
Setya Novanto izin ke toilet saat menjalani sidang perdana. Dia mengaku sakit diare.

"Saya sudah 2-4 hari sakit diare nggak dikasih obat sama dokter," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto ditanya hakim usai dari toilet.
Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keluhan Novanto itu.

"Keluhannya batuk dan bukan diare, dan dikasih obat batuk. Semalam dibawa ke toilet menurut keterangan pengawal hanya 2 kali ke toilet, jam 11 malam dan jam 2 pagi," kata JPU KPK Irene.

BOHONG
Polemik di awal sidang Setya Novanto sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP membuat dakwaan Novanto tak kunjung dibacakan. KPK meyakini Novanto berbohong.

Novanto menunjukkan gelagat tak mendengar pertanyaan-pertanyaan hakim.

Jaksa KPK Irene Putri menilai Novanto sedang berbohong.

"Yang Mulia, kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan, persidangan ketiga dokter spesialis tadi, yang juga pada pukul 08.50 WIB terakhir dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Irene.

"Bagi kami, penuntut umum, terdakwa menunjukkan kebohongan," imbuhnya.

Lega dan Salut
Ketua KPK Agus Raharjo mengaku lega saat jaksa penuntut umum pada KPK akhirnya membacakan berkas dakwaan.

"Lega dan salut untuk tim IDI, yang tegak menjaga integritas dengan dedikasi yang sangat tinggi, yang hari ini seharian mendampingi jaksa KPK," ucap Agus melalui pesan singkat.

Disebutkan dalam dakwaan, selain menerima duit USD 7,3 juta, Novanto disebut menerima jam tangan Richard Mille, yang kini harganya setara dengan USD 135 ribu.

Duit itu diterimanya dari sejumlah pengusaha penggarap proyek e-KTP, antara lain Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos. Pertemuan di antara pengusaha itu menghasilkan kesepakatan commitment fee untuk Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dan anggota DPR RI sebesar 5 persen melalui orang 'perwakilan' Novanto, Made Oka Masagung.

Praperadilan Gugur
Sementara Pengacara Setya Novanto memastikan proses praperadilan kliennya gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dibacakan jaksa.

"Saya kira secara hukum, dengan surat dakwaan telah dibaca, berarti (praperadilan) gugur. Saya kira pembacaan surat dakwaan untuk menggugurkan praperadilan," ujar Maqdir Ismail.

Maqdir menganggap pembacaan surat dakwaan terlalu dipaksakan. Dia menuding jaksa telah memprediksi Novanto akan sakit sehingga mempersiapkan kehadiran dokter.

"Coba lihat dari pagi. Surat yang ditunjukkan itu tadi adalah surat permohonan kepada RS IDI dan RSCM itu tanggal 11 (Desember) untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya, artinya kan mereka sudah mempersiapkan, paling tidak memprovokasi, bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa," jelasnya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru