Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna

- Rabu, 20 Desember 2017 13:01 WIB
540 view
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna
Medan (SIB) -Majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo memvonis bebas Darma. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna itu tidak terbukti atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan bebas itu dibacakan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12) malam.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darma tidak terbukti secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan oleh penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap hakim Wahyu.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp 80 juta tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna. "Menimbang, uang Rp 80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan," ujar hakim Wahyu.

Karena dakwaan JPU Joice V Sinaga dan Aisyah seluruhnya tidak terbukti, maka majelis hakim membebaskan terdakwa Darma. "Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan, segera setelah putusan diucapkan," pungkas hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Medan itu.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Darma yang diboyong pengawal tahanan (waltah) hanya mengatakan singkat, "Terima kasih atas doanya."

Penasehat hukum terdakwa Darma, M Iqbal Sinaga didampingi Mahendra Sinaga mengaku mengapresiasi dan akan mengawal putusan hakim. Menurut mereka, putusan hukum tersebut telah sesuai dan kliennya tidak terbukti seperti yang dituduhkan.

"Jadi proses hukum yang berjalan sudah sesuai. Kita hormati proses hukumnya," pungkas Iqbal. Saat ditanya apakah terdakwa Darma akan dikeluarkan dari tahanan, Iqbal menjawab bahwa ada prosedurnya. "Kita ikuti prosedurnya," jawabnya.

Terpisah, JPU Aisyah menegaskan akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Karena sudah penetapan hakim, kita ikuti dan harus laksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kita keluarkan Darma (dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan)," tegas JPU dari Kejari Medan itu.

Jaksa wanita itu mengakui, seluruh dakwaan terhadap Darma tidak terbukti. Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun dan John dituntut 3 tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru