Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Awal Tahun, 98 Orang Sudah Jadi Korban Kekerasan Seksual

- Sabtu, 03 Februari 2018 11:59 WIB
334 view
Awal Tahun, 98 Orang Sudah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Jakarta (SIB)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setidaknya sebanyak 98 orang menjadi korban kekerasan seksual di awal 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 88 korban di antaranya masih berusia anak-anak.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan, dari data LPSK terhadap kekerasan seksual hingga Februari 2018, jumlahnya diyakini jauh lebih besar karena tidak semua masyarakat mau melaporkan kasus kekerasan seksual. "Ini menunjukkan jumlah yang cukup tinggi. Bahkan jika dirata-rata, bisa tiga orang lebih menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis (1/2) di Jakarta.

Dari jumlah tersebut kata dia, LPSK sudah memroses penanganan kepada 73 orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka saat ini sedang dalam tahap proses pengajuan permohonan perlindungan, yang mana merupakan syarat diberikannya perlindungan. Dari 73 korban, lebih dari setengahnya, yakni 43 orang, merupakan anak korban pencabulan Babe di Tangerang. "Khusus untuk kasus Babe Tangerang, LPSK akan bersinergi dengan instansi lain agar pemberian layanan bisa optimal sesuai tugas fungsi masing-masing," ujar Semendawai.

Dari hasil temuan tim LPSK yang turun ke lapangan menemui para korban kekerasan seksual, diketahui bahwa rata-rata para korban tumbul rasa takut, trauma, hingga tidak mendapat dukungan dari lingkungan sekitar baik keluarga maupun pihak sekolah. Bahkan pada beberapa kasus ada upaya dari keluarga maupun sekolah untuk menutup-nutupi kasus yang menimpa anak atau siswa mereka. Kondisi inilah yang dianggap menjadi salah satu faktor tindak pidana kekerasan seksual sulit terungkap. Karena di satu sisi akan semakin memojokkan posisi korban.

Selain itu, adanya tuntutan pembuktian seringkali membuat suatu tindak pidana kekerasan seksual sulit diungkap. Hal ini dikarenakan minimnya saksi yang mengetahui. Apalagi jika kekerasan seksual yang tidak berbentuk penetrasi dimana bukti-bukti akan semakin sulit.

Namun demikian, LPSK yakin dengan itikad baik dan inovasi penyidik, bukan berarti tindak pidana kekerasan seksual yang buktinya minim akan sulit terungkap.

LPSK berharap adanya itikad baik penyidik dan dukungan masyarakat, bisa membantu mengungkap tindak pidana, sekaligus bisa memberikan dukungan kepada korban agar bisa melalui trauma pascamenjadi korban. (SP/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru