Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Mengundurkan Diri Tapi Diloloskan Jadi Cabup, Kuasa Hukum Hary Nugroho Gugat KPU Batubara

- Kamis, 15 Februari 2018 12:01 WIB
453 view
Mengundurkan Diri Tapi Diloloskan Jadi Cabup, Kuasa Hukum Hary Nugroho Gugat KPU Batubara
Medan (SIB) -KPU Kabupaten Batubara dinilai ceroboh karena meloloskan Pasangan Hary Nugroho dan Muhammad Syafii sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, padahal Hary Nugroho sudah resmi mengajukan pengunduran diri dari Bakal Calon (Balon) Bupati Batubara.

"Kami menilai bahwa KPU Batubara sangat ceroboh dengan meloloskan pasangan Hary Nugroho dan Muhammad Syafii padahal Hary Nugroho sudah resmi mengundurkan diri dan akibat kecerobohan ini kami akan layangkan gugatan," kata Kuasa Hukum Hary Nugroho Surya Perdana SH, Selasa (13/2).

Surya menegaskan sebelum penetapan sebagai calon bupati, Hary Nugroho sudah resmi mengajukan pemunduran diri sebagai calon karena alasan tidak didukung keluarga dan keluarga berharap Hary menyelesaikan masa tugasnya sebagai Bupati Batubara hingga Desember 2018 mendatang.

Sebelumnya diberitakan Bakal calon Bupati Batubara RM Hary Nugroho, bersikukuh mengundurkan diri dari pencalonannya di Pilkada Batubara. Hary Nugroho yang berpasangan dengan M Syafi'i ini mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat restu keluarga. Karena mundur, Hary meminta Gubsu Tengku Erry Nuradi meninjau ulang rencana penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Batubara.

Kuasa hukum Hary Nugroho, Surya Perdana mengungkapkan, keinginan klien mereka untuk mundur sudah bulat. Apalagi, surat pengunduran diri Hary sudah dilayangkan sejak 22 Januari silam. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak menerima pengunduran diri Hary. Pengunduran diri itu merupakan hak konstitusi Hary sebagai warga negara.

Dikatakannya, PKPU membuka peluang bagi paslon juga parpol, mengundurkan diri dengan konsekuensi tidak bisa mengusulkan calon yang lain. "Pak Hary punya hak konstitusi. Kita berpatokan pada PKPU 3, bahwa ada ruang untuk beliau mengundurkan diri, tolong regulasinya dilihat secara utuh khususnya pasal 6 ayat 7. Setelah ditetapkan saja boleh mundur, tapi ada denda. Apalagi ini belum penetapan," kata Surya Perdana kepada wartawan, Jumat (9/2) lalu.

Surya yang didampingi rekannya Harun SH menyampaikan, karena telah bulat mengundurkan diri, Hary Nugroho juga dipastikan tidak akan menghadiri penetapan paslon Pilkada Batubara 12 Februari. Selain itu, Hary juga dipastikan tidak akan menyerahkan surat izin cuti kampanyenya ke KPU. Sesuai PKPU 4/2017 pasal 72 ayat 1 izin cuti kampanye wajib diserahkan kepala daerah yang mengikuti kampanye Pilkada dan apabila tidak diserahkan, maka yang bersangkutan dibatalkan kepesertaannya.

"Artinya dia tidak akan memenuhi syarat bila tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Kita tidak mau ini jadi komoditi politik. Kalau parpol pengusung keberatan silahkan gugat, kalaupun Syafii merasa dirugikan, silahkan gugat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Surya dan Harun meminta Gubsu Tengku Erry Nuradi untuk bijak menyikapi dinamika yang berlangsung di Batubara. Erry diminta tidak gegabah dengan menunjuk Pj Bupati menggantikan Hary, sebab Hary sudah mundur dari pencalonan dan dipastikan tidak akan mengikuti kampanye. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru