Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Sergai

- Senin, 05 Maret 2018 13:46 WIB
406 view
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Sergai
Medan (SIB)- Personel Tim Bareskrim Polri dibantu jajaran Polsek Dolokmasihul Polres Sergai menangkap seorang pria yang diduga melakukan ujaran kebencian dari Dusun VII Kampungjati Desa Banten Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Sergai, Minggu (4/3) siang.

Informasi diperoleh dari Bidang Humas Polda Sumut,  Minggu (4/3) malam menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial BG (35) warga Jalan WR Supratman Gang Berdikari Lingkungan I Kelurahan Mekarbaru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan kepada wartawan, tersangka BG diamankan tim dari Bareskrim Polri atas dugaan tindak ujaran kebencian menyangkut diskriminasi ras dan etnis.

"Tersangka diamankan karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (sara), sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008," jelas Rina.

Meski menyebutkan bahwa ujaran kebencian itu dilakukan tersangka melalui akun Facebook atas nama Bobby Siregar, namun Rina tak menjelaskan lebih detail lagi menyangkut kasus apalagi yang ditangani Bareskrim Polri tersebut.

"Untuk proses pemeriksaan lanjut, tersangka BG dibawa tim Bareskrim Polri ke Jakarta," pungkasnya. (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru