Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU

* Cagub Malut Ahmad Mus Jadi Tersangka Korupsi Lahan Bandara
- Minggu, 18 Maret 2018 11:25 WIB
643 view
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
SIB/Ant/Muhammad Adimaja
KPK TETAPKAN TERSANGKA: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai
Jakarta (SIB) -KPK kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. Kali ini, Latif ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.

"ALA (Abdul Latif) disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar. Gratifikasi itu berasal dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. Untuk itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Latif berupa mobil mewah dan motor gede.

"Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuh Syarif.

Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Tersangka Korupsi Lahan Bandara
Di tempat dan hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Hidayat Mus terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.

Saut menyebut kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad--yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara--pun telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.

"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," sebut Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru