Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025
Terkait Pemprovsu Batalkan Bangun 103 Rumah Pengungsi

Pemkab Karo: Tidak Ada di Site Plan Bangun 103 Rumah di Siosar

- Jumat, 23 Maret 2018 09:31 WIB
494 view
Pemkab Karo: Tidak Ada di Site Plan Bangun 103 Rumah di Siosar
Tanah Karo (SIB) -Pemkab Karo mengusulkan duduk satu meja dengan Pemerintah Provinsi Sumut,  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kementerian PUPR) untuk membahas terkait  tidak dilaksanakannya  pembangunan 103 rumah pengungsi di Siosar  yang didanai dari APBD Pemprovsu  TA 2018 senilai Rp 7,6 miliar. Penyaluran bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan diberikan hanya untuk orang  yang berhak menerima bantuan.

"Kementerian PU PR dan BNPB telah menetapkan site plan (rencana tapak)  pembangunan rumah di Siosar, Kecamatan Merek, Karo.   Site Plan adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap sebuah kaveling tanah, baik menyangkut rencana jalan, fasilitas air bersih, listrik,  fasilitas umum dan fasilitas sosial di Siosar," ungkap  Plt Kepala BPBD Karo Ir Martin Sitepu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/3) ketika menanggapi surat dari Gubsu tertanggal  16 Maret 2018,   memutuskan kegiatan pembangunan rumah pengungsi yang didanai dari APBD Provinsi Sumut TA 2018 tidak dapat dilaksanakan.

Ia menambahkan, dalam site plan tidak ada lokasi pembangunan 103 rumah untuk pengungsi di Siosar.  Sehingga  untuk tindaklanjut pembangunan, pihaknya membutuhkan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat atau minimal revisi site plan sehingga ada tempat untuk bangun 103 rumah itu.

"Tiga hari lalu kami melayangkan surat ke BNPB, Kementerian PU PR untuk meminta penjelasan agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Dan  jawaban Deputy Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Harmensyah melalui WA yang dipesankan kepadanya  menyatakan, penyaluran bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Disebutkan, pembangunan hunian di Siosar, bukan semata-mata mutlak dari Pemkab Karo. Namun demikian, pihaknya tetap meminta  petunjuk dari BNPB maupun dari Kementerian PUPR. 

Ia mengakui,  Pemkab Karo  belum mengajukan proposal  permohonan bantuan hibah  tersebut ke Pemprovsu,  karena masih mengkaji  dan mencari landasan hukum penggunaan dana Provinsi Sumut untuk pembangunan  rumah pengungsi tersebut, karena hal itu sudah dialokasikan melalui dana BNPB agar tidak terjadi tumpang tindih. (BR2/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru